Liputan6.com, Jakarta - Digitalisasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) didorong tidak menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mengakses bantuan sosial (bansos) dan program perlindungan sosial pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI Dr. HM Taufan Pawe menegaskan IKD seharusnya menjadi instrumen untuk mempermudah pelayanan, bukan menjadi syarat yang justru menutup akses warga yang belum memiliki kemampuan atau fasilitas untuk menggunakan layanan digital.
Advertisement
“Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam pembahasan verifikasi digitalisasi perlindungan sosial melalui IKD Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pernyataan itu disampaikan Taufan dalam kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil serta fasilitasi pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8/2026).
Menurut Taufan, tidak semua penerima bansos memiliki telepon pintar, jaringan internet yang stabil, literasi digital, maupun kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri.
Karena itu, layanan digital dan luring perlu berjalan beriringan. Kanal digital dapat menggunakan IKD, verifikasi sistem, dan autentikasi mandiri. Sementara masyarakat yang belum siap secara digital tetap harus dapat mengakses layanan melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, assisted verification, hingga layanan jemput bola.
IKD Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos
Taufan mengatakan ketepatan penyaluran bansos tidak cukup hanya mengandalkan digitalisasi identitas.
Menurut dia, pemerintah harus mampu memastikan tiga hal mendasar, yakni apakah penerima benar-benar orang yang bersangkutan, apakah dia memang berhak menerima bantuan, dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh orang yang berhak.
“Ketepatan bansos dimulai dari data yang akurat dan identitas yang dapat diverifikasi,” demikian poin yang disampaikan dalam pembahasan.
Karena itu, pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) juga perlu diperkuat. Digitalisasi identitas, kata Taufan, tidak dapat berdiri sendiri tanpa pemutakhiran data sosial-ekonomi masyarakat.
Perubahan kondisi masyarakat berlangsung dinamis, mulai dari perpindahan domisili, kematian anggota keluarga, perubahan susunan keluarga, hingga perubahan kondisi ekonomi.
“Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak data. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa data antarinstansi dapat berbicara satu sama lain dan terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat,” demikian poin analisis yang disampaikan.
Taufan menegaskan IKD seharusnya ditempatkan sebagai instrumen autentikasi, bukan menjadi penentu tunggal kelayakan seseorang menerima bantuan.
“Keberhasilan perlindungan sosial harus diukur berdasarkan ketepatan bansos, bukan sekadar jumlah aktivasi IKD,” tegasnya.
Data Kependudukan Harus Terhubung dengan Data Sosial
Dalam konteks Kabupaten Bone, Taufan menyoroti pemanfaatan DTSEN sebagai salah satu basis penentuan sasaran program pemerintah.
Pemkab Bone telah menggunakan DTSEN sebagai salah satu basis penentuan sasaran sekaligus melakukan sinkronisasi dan verifikasi calon penerima.
Salah satunya dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2026. Pemkab Bone menerima 6.202 data RTLH pada kelompok DTSEN Desil 1–4. Sebagian data telah memperoleh persetujuan, sementara lainnya masih menjalani proses verifikasi.
Menurut Taufan, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya verifikasi berlapis dan pemutakhiran data secara berkelanjutan.
“Identitas digital saja juga tidak otomatis membuat sistem mampu membaca kemiskinan,” menjadi salah satu penekanan dalam analisis yang disampaikan.
Karena itu, ia mendorong integrasi data Dukcapil, DTSEN, dan sistem program bantuan sosial. Pemerintah juga dinilai perlu menyediakan kanal luring bagi masyarakat yang belum siap menggunakan layanan digital, memperkuat pemutakhiran data kependudukan dan sosial-ekonomi, serta membangun mekanisme koreksi data yang mudah diakses.
Selain itu, perlindungan dan keamanan data pribadi harus menjadi bagian dari proses digitalisasi pelayanan publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone Andi Saharuddin mengatakan Pemkab Bone terus berupaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah dijangkau masyarakat.
Layanan jemput bola dilakukan hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone Anwar menambahkan transformasi pelayanan pemerintahan harus berjalan seiring dengan pemanfaatan teknologi digital.
IKD menjadi salah satu instrumen untuk mendukung pelayanan publik yang terintegrasi dengan tetap memperhatikan keamanan dan perlindungan data pribadi.