Prabowo Usulkan Dwi Kewarganegaraan Terbatas, Peluang Baru untuk Timnas Indonesia

Prabowo usulkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta diaspora. Skema selektif ini bisa membuka ruang tambahan bagi Timnas Indonesia.

oleh Hery KurniawanDiterbitkan 14 Agustus 2026, 20:10 WIB
Timnas Indonesia Emil Audero, Kevin Diks, Jay Idzes, Calvin Verdonk. (Bola.com/Wiwig Prayugi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta istimewa yang dibutuhkan negara. Pengumuman itu disampaikan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), dan membuka opsi tambahan bagi atlet diaspora yang berkarier di luar negeri, termasuk calon penggawa Timnas Indonesia.

Dalam pidatonya, Presiden menyoroti potensi jutaan diaspora Indonesia yang tersebar di berbagai negara: ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet profesional.

Pemerintah juga menyatakan akan mengajukan perubahan undang-undang untuk mengatur dwi kewarganegaraan secara terbatas bagi kelompok talenta yang dinilai dapat memberi sumbangan penting bagi kepentingan nasional.


Usulan di Paripurna DPR

Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke- 1 Tahun Sidang 2026 - 2027 dan Penyampaian RUU APBN 2027 di Gedung DPR Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Usulan itu disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2026–2027, ketika Presiden membacakan keterangan pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangannya.

"Hari ini saya sampaikan ke Dewan, saran Pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Presiden Prabowo Subianto.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo.


Seleksi Ketat, Uji Integritas, dan Aspek Keamanan

Pemerintah menegaskan kebijakan dwi kewarganegaraan tidak akan diberikan secara sembarangan. Regulasi akan dirancang selektif, terukur, dan mengutamakan keamanan nasional.

Calon penerima status dwi kewarganegaraan terbatas diwajibkan melalui asesmen ketat, termasuk uji integritas, sebelum memperoleh persetujuan.

"Kebijakan kewarganegaraan secara terbatas akan memanggil pulang kemampuan terbaik dari diaspora kita dan juga talenta-talenta terbaik untuk memperkuat bangsa Indonesia," tutur Prabowo.


Peluang Baru Timnas Indonesia di Jalur Diaspora

Pemain Timnas Indonesia, Thom Jan Haye (19), Justin Hubner (23), dan Jay Noah Idzes (3), saat laga melawan China dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Kebijakan ini dipandang membawa efek positif bagi olahraga nasional, khususnya sepak bola. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia gencar menaturalisasi pemain berdarah Indonesia untuk memperkuat Timnas Indonesia.

Bila RUU Kewarganegaraan Ganda Terbatas disahkan, atlet keturunan yang berkiprah di liga-liga top dunia tidak perlu kehilangan paspor negara asal saat memilih membela Merah Putih.

Presiden juga menyinggung fakta bahwa sebagian diaspora terpaksa berpindah kewarganegaraan karena tuntutan karier global, urusan keluarga, atau pengabdian di luar negeri. Ia menilai Indonesia tidak seharusnya menempatkan talenta terbaik pada pilihan sulit antara karier internasional dan ikatan dengan Tanah Air.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya