Sekuriti Tewas Mengenaskan di Perkebunan Sawit

Korban sebelumnya terlibat cekcok dengan seorang pria.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Agustus 2026, 18:55 WIB
Ilustrasi Penganiayaan di Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekuriti perusahaan perkebunan sawit PT AKG Sungsang, Efendi, tewas setelah cekcok dengan seorang pria di perkebunan sawit di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Korban meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka bacokan di sekujur tubuh. Polisi kini telah mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku setelah yang bersangkutan menyerahkan diri.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) pukul 16.30 WIB. Sebelum kejadian, korban diduga memergoki seorang pria yang dicurigai hendak mengambil buah sawit di kawasan perkebunan perusahaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Benar, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Way Kanan," kata Yuni, Jumat (14/8).

Yuni menuturkan, korban dan pria tersebut sempat terlibat cekcok. Perselisihan itu kemudian berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Informasinya pelaku datang pakai motor, katanya cari anaknya, tapi korban curiga hingga akhirnya terjadi cekcok berujung penganiayaan," jelas Yuni.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami banyak luka bacokan. Kondisinya kemudian melemah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara pria yang terlibat dalam cekcok tersebut meninggalkan lokasi.

Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto mengatakan, pelaku bernama Agus Wari (43) warga Kecamatan Negeri Agung, menyerahkan diri kepada polisi pada Jumat (14/8/2026) pagi.

"Benar, sudah terungkap. Pelaku menyerahkan diri pagi tadi. Saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Riswanto.

Polisi masih mendalami motif perselisihan yang berujung pada pembacokan hingga menyebabkan Efendi tewas.

"Motif cekcok hingga berujung penganiayaan menggunakan golok masih kami dalami. Mohon bersabar, hasil keterangan pelaku akan kami sampaikan jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan," tuturnya.

Pelaku terancam dijerat Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, polisi belum menetapkan status tersangka karena pemeriksaan terhadap pelaku masih berlangsung.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya