Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto melaporkan 73 akun media sosial yang diduga menyebarkan video hoaks berbasis deepfake kecerdasan buatan atau AI ke Bareskrim Polri.
Pelaporan dilakukan Kementerian Desa dan PDT melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Video tersebut menampilkan wajah dan suara Yandri seolah-olah menyatakan warung-warung di desa akan ditutup setelah hadirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Advertisement
"Yang kami laporkan ke Direktorat Siber Mabes Polri adalah bahwa dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, maka warung, toko yang ada di desa itu akan ditutup. Nah, itu tidak benar. Tidak benar sama sekali. Nah, konten ini menggunakan, dibantu dengan AI," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan PDT, Taufik Madjid, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
"Jadi seolah-olah suara yang keluar di konten itu adalah suaranya Pak Yandri. Padahal tidak sama sekali Pak Yandri mengeluarkan statement seperti itu. Justru sebaliknya, dengan adanya KDMP, warung-warung, UMKM dan badan usaha milik desa ingin dihidupkan kembali sebagai instrumen utama pertumbuhan ekonomi baik di desa maupun di kelurahan,” tambahnya.
Taufik mengatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Bareskrim Polri sejak 29 Juli 2026. Pihak Kementerian Desa dan PDT kini kembali mendatangi Bareskrim untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut kepada Dittipidsiber.
“Beliau meminta kami untuk menanyakan karena sudah dilaporkan ke Siber, dan kami alhamdulillah diterima sangat baik sekali oleh Direktur Tindak Pidana Siber dan akan memproses ini dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku secepat-cepatnya,” kata Taufik.
Laporan Bersifat Pribadi
Sementara itu, Dewan Penasihat Mendes PDT, Juanda, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong dan menyesatkan serta pencemaran nama baik.
Juanda menegaskan laporan tersebut diajukan Yandri dalam kapasitas pribadi, bukan sebagai Menteri Desa dan PDT.
"Ini tidak lain, ini adalah soal pribadi Pak Yandri Susanto, bukan sebagai pejabat Menteri Desa, ya. Nah, tentu ini silakan nanti kawan-kawan dari pihak penyidik Mabes Polri di Siber ini untuk menelusuri, untuk menyelidiki," katanya.
Juanda berharap penyidik dapat segera mengungkap pihak yang membuat dan menyebarkan video tersebut. Selanjutnya, pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada Bareskrim Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.