Demo Tolak Larangan Sound Horeg di Pati Berakhir Ricuh

 Ratusan warga menggeruduk Pendopo Kecamatan Tayu.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 12 Agustus 2026, 20:09 WIB
Demo tolak larangan sound horeg di Pati. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menggeruduk Pendopo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Mereka menolak rencana pembatasan hingga pelarangan hiburan sound horeg. Situasi sempat memanas saat massa gagal bertemu Camat Tayu Imam Rifa'i. Aksi dorong menyebabkan pintu gerbang kecamatan roboh. Beruntung situasi segera reda saat personel kepolisian dengan sigap menenangkan demonstran.  

Massa awalnya datang membawa berbagai poster dan spanduk penolakan. Mereka konvoi kendaraan sepanjang jalan menuju Alun-alun Tayu. Mereka juga membawa seperangkat sound system, sebagai simbol keberatan terhadap kebijakan yang tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Hari ini kami menyikapi statement Pak Camat. Kenapa dia sebagai pejabat Tayu malah membuat kegaduhan? Masyarakat sudah tenang, kenapa buat statement yang menjengkelkan? Kami minta klarifikasi karena keputusan ini,” ujar koordinator unjuk rasa, Nur Khamim.

Dari pantauan Liputan6.com, kekecewaan massa semakin memuncak saat Camat Tayu Imam Rifa'i tidak berada di lokasi untuk menemui para pengunjuk rasa.

Massa menuding bahwa ketidakhadiran Camat Tayu menunjukkan buruknya pelayanan publik. Karena itu, massa mendesak adanya evaluasi terhadap kinerja kepemimpinan di Kecamatan Tayu.

Selain mempersoalkan kebijakan pembatasan hiburan sound horeg, massa juga mempertanyakan kesesuaian aturan di tingkat kecamatan dengan Surat Edaran Bupati Pati Nomor B/277/000.1.10 <277000110> tentang regulasi sound karnaval.

Massa pun meminta Pemkab Pati memberikan kejelasan, agar tidak terjadi perbedaan pemahaman terkait aturan penyelenggaraan hiburan sound system di wilayah Kabupaten Pati.

Di sisi lain, Pemerintah Kecamatan Tayu menyatakan bahwa kebijakan pembatasan hiburan sound horeg itu memiliki latar belakang persoalan di masyarakat. Sebelum keputusan disampaikan, Pemerintah Kecamatan Tayu bersama Forkopimcam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Tayu, serta para kepala desa telah menggelar rapat koordinasi pada 4 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, muncul sejumlah aduan dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan hiburan sound horeg.

 

Demo tolak larangan sound horeg di Pati. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Selanjutnya aspirasi tersebut menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai langkah penertiban dan pembatasan kegiatan sound system berdaya tinggi di wilayah Tayu.

Dikonfirmasi terpisah, Imam Rifa’i menegaskan langkah penertiban hiburan sound horeg dilakukan sebagai respons atas keresahan yang disampaikan masyarakat.

“Saya yakin masyarakat pasti bergejolak, tapi bagaimanapun juga saya harus katakan bahwa katakan yang benar walau itu pahit,” terang Imam Rifa’i.

Berdasarkan pengamatan pihak kecamatan dan sejumlah tokoh agama di wilayah Tayu, keberadaan sound horeg dinilai dapat menimbulkan sejumlah persoalan.

Salah satu dampak keberadaan hiburan sound horeg, yakni gangguan terhadap kesehatan dan lingkungan. Kondisi itu akibat getaran serta dentuman suara dengan volume ekstrem, yang dikhawatirkan mengganggu pendengaran dan ketenangan warga di sekitar lokasi kegiatan.

Selain persoalan kebisingan, Pemerintah Kecamatan dan tokoh agama di Tayu, juga menyoroti potensi munculnya kerawanan lain dalam kegiatan hiburan tersebut. Di antaranya dugaan peredaran minuman keras, dan tindakan tidak tertib yang dapat mengganggu keamanan lingkungan.

Bahkan muncul adanya laporan mengenai dugaan pemaksaan dalam pengumpulan dana untuk kegiatan hiburan sound horeg kepada warga sekitar. Hal tersebut disebut turut menjadi perhatian, terutama apabila beban iuran berpotensi menyasar keluarga kurang mampu.

Meski demikian, Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar penolakan saja. Namun tuntutan agar pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan kejelasan mengenai dasar kebijakan pembatasan sound horeg.

Massa meminta persoalan tersebut tidak diputuskan secara sepihak. Mereka menginginkan adanya forum resmi yang mempertemukan pemerintah, pelaku usaha sound system, pegiat seni, tokoh masyarakat, serta warga yang terdampak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons di tingkat Kecamatan Tayu, Aliansi Warga dan Pemuda Tayu menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat Kabupaten Pati.

Mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten Pati.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya