Liputan6.com, Jakarta - Dua remaja berusia 15 tahun berinisial DR dan SA di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, mencuri sepeda motor milik warga. Kendaraan hasil curian tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk foya-foya serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua remaja tersebut ditangkap Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama personel Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Marga Sekampung, dan Polsek Sekampung Udik pada Selasa (11/8/2026).
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan kedua pelaku masih berusia 15 tahun dan diketahui tinggal satu kampung. Keduanya juga sudah tidak bersekolah.
"Para pelaku ini satu kampung. Pengakuannya mereka baru satu kali mencuri. Mereka putus sekolah. Mereka mencuri untuk foya-foya serta kebutuhan sehari-hari," kata Iksir, Rabu (12/8/2026).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 WIB di Dusun Banjarsari, Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Saat itu, anak korban mengendarai sepeda motor Honda Beat milik orang tuanya untuk pergi ke sekolah. Dalam perjalanan, korban berhenti untuk makan di sebuah warung.
Sepeda motor kemudian diparkirkan di belakang warung. Usai makan, korban hendak melanjutkan perjalanan. Namun, ia terkejut saat mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada ayahnya yang saat itu sedang bekerja di Desa Maringgai.
Sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2440 NCZ tersebut ditaksir senilai sekitar Rp 16 juta.
Polisi mengungkap, kedua pelaku diduga menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Setelah berhasil membobol kunci, motor tersebut langsung dibawa kabur.
Kronologi Penangkapan
Dalam penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di sebuah kos milik temannya di wilayah Desa Mataram Baru.
Petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan keduanya.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ada di sana. Tim gabungan Tekab 308 kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan," jelasnya.
Setelah mengamankan kedua remaja tersebut, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas turut mengamankan seorang pria berusia 34 tahun bernama Joni Iskandar yang diduga membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Polisi kemudian membawa ketiganya ke Polsek Labuhan Maringgai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita dua buah kunci leter T beserta mata kuncinya yang dililit kain serta uang tunai Rp 300 ribu.
Kedua remaja tersebut dijerat atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP. Sementara pria yang diduga membeli kendaraan hasil kejahatan tersebut disangkakan dengan Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, karena dua pelaku masih di bawah umur," tandasnya.