Seleksi Hakim Agung, KY Ungkap Hal yang Bikin Identitas Calon Tersembunyi

KY memastikan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc 2026 berlangsung transparan dengan melibatkan publik dan menerapkan mekanisme blind review.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 12 Agustus 2026, 06:16 WIB
Ilustrasi Gedung Komisi Yudisial (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon hakim agung serta calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 berlangsung transparan dan dapat dipantau langsung oleh publik.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam seluruh tahapan seleksi.

"KY memastikan proses seleksi calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA berlangsung transparan dan independen," kata Anita dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut Anita, KY melibatkan sejumlah pihak dalam proses seleksi untuk menjaga transparansi dan independensi. Setiap tahapan juga disampaikan kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti proses tersebut.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik sehingga dapat memantau proses seleksi tersebut dan mengikuti setiap alurnya," ujarnya.

Anita mengatakan KY pada Jumat (7/8) telah mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

Ke-14 calon tersebut terdiri atas empat calon hakim agung kamar pidana, dua calon hakim agung kamar perdata, dua calon hakim agung kamar agama, tiga calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim agung ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc tipikor.

"Proses seleksi mengedepankan prinsip transparansi, partisipatif, objektif, dan akuntabel," ujar Anita.

 

Gunakan Blind Review

Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Untuk menekan potensi keberpihakan dalam proses penilaian, KY menerapkan mekanisme penilaian anonim atau blind review. Melalui mekanisme tersebut, penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai.

Selain itu, passing grade ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas para calon dibuka.

Menurut Anita, mekanisme tersebut diterapkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

KY juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses seleksi. Publik dapat menyampaikan informasi yang berkaitan dengan integritas dan kompetensi para calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc di MA.

Partisipasi tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya KY memastikan calon yang diusulkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak dan kapasitas yang sesuai.

"KY memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berintegritas dan kompeten, serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan MA," kata Anita.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya