Liputan6.com, Jakarta - Air mata tidak dapat ditahan saat Sani melihat gerobak makanannya digusur petugas gabungan Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri di lahan fasos fasum UPT Pasar Cisalak. Tatapan kosong Sani seakan membawanya memikirkan nasib hari esok usai lapaknya digusur.
"Katanya penertiban jalan doang untuk kerapihan, kita disuruh masuk ke dalam sana (gedung pasar), enggak tahu kita diusir, padahal di dalam sana sudah penuh," ujar Sani, Selasa (11/8/2026).
Advertisement
Sani saat itu masih berjualan melayani pembeli yang datang ke lapaknya berjualan makanan. Sekira pukul 08.30 WIB, ratusan personel gabungan membongkar lapak.
"Kita udah tua, kaki kita juga udah enggak kuat kalau masuk ke dalam pasar di lantai atas," ucap perempuan berusia 55 tahun.
Sani mengaku sudah berjualan beberapa bulan di lahan fasos fasum menggantikan suaminya mencari nafkah. Sani harus mencari nafkah dengan cara berjuaan usai suaminya mengalami gangguan kesehatan.
"Suami saya sakit struk, ini menambah penderitaan saya," jelas Sani.
Sani mendapatkan lapak di luar area gedung Pasar Cisalak dari seseroang yang mengaku pemilik lahan. Untuk mendapatkan lapak berjualan, Sani harus membayar iuran sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.
"Kalau bulanan Rp 300 ribu, kalau harian ada pungutan pembayaran sampah, total pengeluaran keseluruhannya untuk satu bulan sekitar Rp 400 ribu," ucap Sani.
Kesedihan yang sama turut dirasakan Mulyani pedagang tahu dan tempe. Mulyani tidak menduga, lapak dagangannya turut digusur petugas gabungan sehingga tidak dapat berjualan kembali.
"Informasi yang kami dapat itu bilangnya penataan bukan pembongkaran," terang Mulyani.
Mulyani enggan berjualan di dalam gedung Pasar Cisalak yang dikelola Pemerintah Kota Depok karena sejumlah faktor. Tingginya gedung membuat pembeli lebih memilih berbelanja di area luar pasar dibandingkan masuk ke dalam gedung pasar.
"Infonya juga jualan di dalam udah penuh, kita bingung, besok harus bagaimana," keluh Mulyani.
Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, Widyati Riyandini menuturkan, penertiban lapak pedagang di luar gedung Pasar Cisalak dikarenakan melanggar ketertiban dan berjualan di lahan fasos fasum. Keberadaan lapak pedagang pasar liar sudah terjadi berdiri sejak 10 tahun lalu pasca-kebakaran di sekitar Pasar Cisalak.
"Itu sudah ada potensi pedagang di luar pasar, makanya sekarang kami tertibkan," tutur Widyati.
Widyati mengungkapkan, UPT Pasar Cisalak memiliki kapasitas mencapai 1.300 los atau kios untuk para pedagang berjualan. Adapun kios dan los yang terisi baru mencapai 50 persen dari ketersiadaan yang diberikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok.
"Jadi masih ada 650 kios atau los kosong. Kemudian kalau lihat pedagang tadi yang diberikan surat peringatan kan 350 pedagang, kami perintahkan untuk pindah ke dalam tadi (gedung pasar)," ungkap Widyati.
Penertiban lapak pedagang di lahan fasos fasum bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan pedagang maupun pembeli. Pasar Cisalak menjadi salah satu pasar yang dikelola Pemerintah Kota Depok untuk roda ekonomi dan kehidupan masyarakat.
"Kita berharap masyarakat nyaman, pedagang nyaman dan aman," kata Widyati.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok telah membuka pendaftaran untuk pedagang di UPT Pasar Cisalak. Pada saat ini, terdapat 110 pedagang telah mengambil formulir pendaftaran, namun baru 60 pedagang yang sudah dinyatakan kelengkapan persyaratannya.
"Kami sudah melakukan pendataan kiosnya, denahnya sudah kita arsir mana sudah terisi dan mana yang belum belum terisi," terang Widyati.
Pemerintah Kota Depok turut memberikan keringanan keringanan pembayaran kepada pedagang untuk mengisi kios dan los Pasar Cisalak. Para pedagang dapat membayar kios sebesar Rp 600 ribu permeter dan los Rp 350 ribu permeter untuk satu tahun.
"Berapapun uang yang dimiliki pedagang kita terima, kemudian mau di cicil selama satu tahun silahkan yang penting satu tahun lunas," pungkas Widyati.