Sidang Perdana Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar

oleh Arie BasukiDiterbitkan 11 Agustus 2026, 13:49 WIB
Sidang Perdana Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa juga mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 622 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026. (KLY/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya