Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir taksi daring diduga melakukan perbuatan cabul terhadap penumpangnya. Kejadian ini pun viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, pria tersebut terlihat berada di sebuah trotoar. Dia diinterogasi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap penumpangnya.
Advertisement
Saat ditanya mengenai perbuatannya, sopir tersebut hanya diam. Sementara orang yang merekam video terdengar meluapkan kemarahan atas perbuatan yang diduga dilakukan sopir taksi online tersebut.
Polisi membenarkan adanya laporan terkait dugaan perbuatan cabul tersebut. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan terduga pelaku berinisial ARA (54) telah ditahan.
"Benar ada laporan terkait perbuatan cabul tersebut," kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Saat ditanya apakah terduga pelaku sudah ditahan, Wisnu memastikan pelaku sudah ditahan.
Pelaku dijerat kini dijerat Pasal 414 ayat (1) KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.