Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi menegaskan dokumen kependudukan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan negara, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga bantuan sosial.
Menurut Teguh, administrasi kependudukan memang tidak masuk dalam kategori pelayanan dasar. Namun, keberadaan dokumen kependudukan menjadi fondasi bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik.
Advertisement
"Pelayanan administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi seluruh pelayanan negara. Dokumen kependudukan diperlukan untuk pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, pelayanan perbankan hingga penegakan hukum," kata Teguh saat kunjungan kerja di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Teguh menyebut jumlah penduduk Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 290,1 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 97,8 persen penduduk telah melakukan perekaman biometrik KTP elektronik.
Sementara di Kabupaten Jember, warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik disebut tinggal sekitar tiga persen.
"Negara wajib hadir. Karena itu pelayanan adminduk harus hadir sampai kecamatan bahkan menjangkau masyarakat dari pintu ke pintu," ujarnya.
Teguh juga menekankan pentingnya kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Menurut dia, pelayanan adminduk harus memenuhi lima prinsip, yakni cepat, tepat, akurat, membahagiakan, dan gratis.
"Alhamdulillah, setelah kami melihat langsung pelayanan di lapangan, masyarakat merespons sangat baik. Ini menunjukkan pelayanan publik di Jember bergerak ke arah yang semakin baik," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Teguh mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya dalam mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas berbagai inovasi pelayanan publik, terutama pada layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan tentu saja administrasi kependudukan," ujarnya.
Layanan Adminduk Diperluas
Pemkab Jember memperluas pelayanan administrasi kependudukan hingga tingkat kecamatan melalui inovasi PETA CINTA. Program tersebut memungkinkan masyarakat mengakses layanan adminduk tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, peningkatan pelayanan adminduk menjadi salah satu fokus pemerintah daerah setelah ditemukan masih banyak warga yang terkendala memperoleh bantuan sosial karena belum memiliki dokumen kependudukan.
"Banyak masyarakat yang tidak mendapat bantuan sosial kemudian menyalahkan Presiden. Setelah kami telusuri, ternyata persoalannya sederhana, mereka belum memiliki KTP elektronik," ujar Fawait.
Menurut Fawait, ketika mulai menjabat sekitar satu setengah tahun lalu, masih terdapat sekitar 62 ribu warga yang mengantre untuk mendapatkan blangko KTP elektronik. Persoalan tersebut merupakan dampak pelayanan pada periode 2019-2024.
Ia mengatakan masalah tersebut mulai teratasi setelah Pemkab Jember mendapat dukungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, termasuk melalui penyediaan blangko KTP elektronik dan pembenahan sistem pelayanan.
"Kemendagri luar biasa memberikan fasilitasi administrasi kependudukan. Hari ini masyarakat sudah bisa mengurus dokumen kependudukan lebih mudah," katanya.
Melalui PETA CINTA, Pemkab Jember menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan sehingga warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil.
"Kami pastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan gratis untuk masyarakat," ujar Fawait.
Ke depan, layanan tersebut akan diperluas melalui program home care administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan kanal pengaduan publik 24 jam "Waduk Gus'e".
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga menyerahkan 6.000 keping blangko KTP elektronik kepada Pemkab Jember untuk mendukung peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.