Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (7/8/2026).
"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dilansir Antara, Jumat (7/8/2026).
Advertisement
Anang belum mengungkap waktu maupun lokasi pemeriksaan. Menurut dia, seluruh teknis pemeriksaan menjadi kewenangan penyidik Tim 9.
"Tergantung penyidik Tim 9," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Febrie akan berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara dugaan TPPU ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang dalam valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Tiga Kasus Menjerat Febrie
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.