Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan manipulasi data elektronik menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto. Seorang pria berinisial FG (38) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat sekaligus menyebarkan video hasil rekayasa tersebut melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/1494/VIII/2026 yang diterima pada 4 Agustus 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 152/2026 oleh Ditressiber Polda Jabar.
Advertisement
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Cimahi, Kota Cimahi," kata Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (6/8/2026).
Bermula dari Video AI di TikTok
Hendra menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanipulasi gambar Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi AI. Gambar tersebut kemudian diolah menjadi video sebelum diunggah ke akun TikTok dan Instagram @talentastudio.id.
Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial MSS membuka aplikasi TikTok pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelapor menemukan video yang menampilkan sosok Presiden Prabowo hasil rekayasa AI.
Tak sekadar mengunggah, FG juga membubuhi video tersebut dengan narasi provokatif yang berbunyi 'Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau'.
"Peran tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo melalui AI, kemudian menjadikan hasil manipulasi tersebut menjadi video dan mengunggahnya ke media sosial," ujar Hendra.
Polisi Periksa Saksi dan Ahli
Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa dua orang saksi serta empat orang ahli yang terdiri atas ahli bahasa, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli sosiologi hukum, dan ahli pidana.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro, akun TikTok dan Instagram yang digunakan mengunggah video, serta satu unit CPU komputer yang diduga digunakan untuk membuat konten tersebut.
Dijerat Pasal Manipulasi Data Elektronik
Sementara itu, Wakil Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan, tersangka diduga dengan sengaja melakukan manipulasi informasi elektronik sehingga data tersebut seolah-olah merupakan informasi yang autentik.
"Tersangka melakukan manipulasi terhadap gambar Presiden Prabowo Subianto melalui AI dan menjadikan hasil manipulasi tersebut sebagai video, kemudian mengunggahnya ke media sosial TikTok dan Instagram," kata Mujianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ujar Mujianto.
Penerapan Perdana Pasal Manipulasi Data
Polda Jawa Barat menyebut perkara ini menjadi salah satu penerapan awal pasal terkait tindak pidana manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru UU ITE.
Hendra mengatakan, pengungkapan kasus ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan teknologi AI dan tidak memanfaatkan teknologi tersebut untuk membuat maupun menyebarkan konten yang dapat menyesatkan publik atau melanggar hukum.
"Ancaman hukumannya cukup berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar. Kami berharap masyarakat memahami bahwa manipulasi data elektronik menggunakan AI dapat berujung pidana," kata Hendra.