Eks Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan

SN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

oleh SupriatinDiterbitkan 06 Agustus 2026, 22:49 WIB
Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023-2026. Kejaksaan Negeri Ponorogo menduga SN memerintahkan perubahan nilai appraisal yang menjadi dasar penetapan tunjangan hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan penetapan SN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti. Salah satunya berasal dari pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, FS, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan).

Menurut Zulmar, berdasarkan keterangan FS, SN diduga meminta adanya perubahan terhadap hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai appraisal tersebut disebut dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian awal.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis (6/8/2026).

Perubahan nilai tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023 hingga 2026. Penyidik menduga permintaan perubahan dilakukan karena SN tidak puas dengan nilai yang sebelumnya ditetapkan KJPP.

Kejari Ponorogo masih mendalami dugaan keuntungan yang mungkin diterima SN dalam perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya aliran dana atau fee dari pihak lain.

"Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya, dikutip dari Antara.

Ada Tersangka Lain?

Zulmar mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya penambahan nilai kerugian negara maupun tersangka lain dalam perkara ini.

"Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

SN kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya