Kasus SPG GIIAS, Menkum Tegaskan Merekam Tanpa Izin Langgar Hukum

Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPKS.

oleh SupriatinDiterbitkan 06 Agustus 2026, 18:15 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (Dok: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan aksi perekaman sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat sejumlah aturan, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU TPKS.

Menurut Supratman, setiap orang tidak diperbolehkan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa persetujuan, terutama apabila hasil rekaman tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," kata Supratman, Kamis (6/8/2026).

Dia menyebut larangan merekam seseorang tanpa izin telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Supratman pun mengingatkan masyarakat untuk menghormati privasi setiap orang, termasuk perempuan, dalam berbagai situasi.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," ujarnya.

Viral Perekaman SPG GIIAS

Kasus tersebut berawal dari seorang kreator konten merekam aktivitas seorang SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera. Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Video tersebut viral dan menuai kritik luas karena dinilai melanggar etika serta hak privasi seseorang di ruang publik.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut menyoroti kasus tersebut. Dia menyebut perekaman tanpa persetujuan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk data pribadi yang bersifat biometrik. Data tersebut memiliki karakter unik karena melekat pada identitas fisik seseorang sehingga penggunaannya perlu mendapat perlindungan.

Dengan demikian, pengambilan maupun penyebaran rekaman wajah seseorang tanpa izin, terutama untuk konten publik atau komersial, berpotensi melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya