Liputan6.com, Jakarta - Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menetapkan dua direktur sebagai tersangka kasus kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki yang akibatkan 19 korban meninggal dunia pada 6 Mei 2026. Kedua tersangka belum dilakukan penahanan.
Para tersangka adalah Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) yang merupakan perusahaan angkutan minyak mentah inisial SH, dan CL selaku Direktur PT ALS. Mereka dianggap orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan maut tersebut.
Advertisement
Kasatlantas Polres Muratara AKP M Karim menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif yang dilakukan melalui metode scientific crime investigation dengan memeriksa 47 orang saksi.
Saksi terdiri dari orang yang berada di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi minyak dan gas, saksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Palembang.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat terhadap kecelakaan itu.
"Kami tetapkan dua tersangka karena orang yang bertanggung jawab atas kecelakaan itu, semuanya direktur korporasi," ungkap Karim, Kamis (6/8/2026).
Karim menjelaskan, hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT SBP tidak melalui rute resmi yang telah ditentukan dan disepakati.
Kendaraan tersebut juga diketahui telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) serta tanpa dilakukan uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Modifikasi ilegal tersebut menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi sehingga memicu kebakaran hebat yang memperbesar dampak fatal terhadap para korban.
Sementara pelanggaran yang dilakukan bus ALS terungkap kendaraan itu mengangkut barang-barang yang tidak sesuai peruntukan, semisal lemari kayu, dipan tidur, sepeda motor dan gulungan plastik yang memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat bagian belakang. Bus juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan.
Kemudian, izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus ALS telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024 dan permohonan perpanjangannya ditolak oleh Kementerian Perhubungan. Namun perusahaan tetap mengoperasikan kendaraan tersebut.
"Semua tuduhan ini memiliki bukti yang kuat dan kami berkesimpulan penetapan tersangka," lanjut Karim.
Karim menyebut kedua tersangka dikenakan pasal berbeda. Tersangka SH dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP, dan Pasal 315 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara tersangka CL disangkakan Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) KUHP juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ini merupakan salah satu bentuk upaya memberikan kepastian hukum bagi para korban," pungkas Karim.