Mediasi Erin dan Mantan ART Digelar Lagi, Kedua Pihak Diminta Hadir

Agenda mediasi antara Erin Wartia dengan mantan ART-nya akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, kedua pihak diharapkan hadir.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 05 Agustus 2026, 17:02 WIB
Erin Wartia melaporkan mantan ART-nya, Hera ke Polres Metro Jaksel atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik. Ia menuding Hera cari gara-gara. (Foto: Dok. Instagram @erintaulany)

Liputan6.com, Jakarta - Proses mediasi antara Erin dan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah, masih belum menemukan titik temu. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada pertengahan Agustus mendatang dengan harapan kedua pihak bisa hadir.

Mediator meminta kehadiran langsung dari Erin dan Nur Rohmah agar komunikasi bisa berjalan lebih efektif. Kehadiran para prinsipal dianggap sangat penting untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan.

"Sidang berikutnya nanti akan dilaksanakan tanggal 19 bulan Agustus tahun 2026 dengan agenda harapannya nanti para prinsipal bisa hadir, kemudian bisa duduk bersama-sama bicara dengan baik, kemudian ada solusi terbaik demi selesainya perkara ini secara kekeluargaan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).


Pihak Nur Rohmah Terkendala Jarak dan Biaya

Rieke Diah Pitaloka dan Deolipa Yumara dampingi mantan ART Erin di kasus dugaan penganiayaan (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Pihak Nur Rohmah sebenarnya memiliki kendala tersendiri untuk terus hadir di persidangan karena masalah jarak dan biaya. Nur Rohmah kini sedang sibuk membantu ekonomi keluarga di kampung halamannya.

"Tenur walaupun seorang ibu rumah tangga di kampung juga punya kesibukan harus mengurusi keluarga dan membantu mencari ekonomi keluarga gitu. Belum biaya-biaya yang lain," ungkap Basuki.


ART Erin Tetap Upayakan Hadir

Rieke Diah Pitaloka dan Deolipa Yumara berdiri di depan mantan ART Erin (© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Meski begitu, pihak penggugat tetap mengupayakan kehadiran demi kelancaran proses hukum ini. Mereka juga memuji sikap mediator yang dinilai sangat fleksibel dalam mengatur waktu persidangan.

"Jadi dalam hal ini sekali lagi mediator yang memimpin mediasi ini sangat baik sangat fleksibel sehingga kami diberikan waktu. Dan kami tadi sudah sampaikan kapanpun prinsipal dari tergugat ya bisa hadir maka kami juga akan hadirkan," tuturnya.


Masih Buka Pintu Damai

Sampai saat ini, pintu perdamaian masih terbuka asalkan ada komunikasi yang jujur dari kedua belah pihak. Nur Rohmah hanya menunggu momen untuk bisa duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.

"Kalau secara langsung menutup pintu damai belum ya. Tidak disampaikan bahwa ini damai deadlock, belum. Karena ini beliau masih ada di luar negeri, beliau masih ada tugas di luar negeri atau apa tadi disampaikan oleh kuasanya," pungkas Basuki.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya