Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia berinisial HN (69). Pelaku polisi berinisial RRF (23) nekat menghabisi nyawa korban setelah permintaannya meminjam uang sebesar Rp 50 juta ditolak.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) pukul 02.00 WIB, di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa. Pelaku mendatangi rumah korban yang merupakan tetangganya karena merasa sudah saling mengenal.
Advertisement
Korban kemudian keluar rumah dan mempersilakan pelaku masuk. Di dalam rumah, pelaku bermaksud meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Namun, korban menolak permintaan tersebut.
“Karena permintaannya tidak dipenuhi, pelaku kemudian menganiaya korban. Saat korban berteriak, pelaku langsung menikamnya,” kata Hendria, Rabu (5/8/2026).
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian leher dan dekat mata hingga meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, pelaku juga merusak kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian untuk menghilangkan jejak. Selain itu, pelaku membawa kabur sepasang anting milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 3 juta.
Hendria mengatakan pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Tebing Tinggi, Sumatra Utara, setelah dilakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat meminjam uang karena terlilit utang dan membutuhkan dana untuk melunasi kewajibannya.
“Pelaku terlilit utang sehingga berusaha meminjam uang kepada korban. Karena tidak diberikan, pelaku melakukan tindakan tersebut,” ujar Hendria.
Saat ini pelaku yang merupakan anggota Polresta Deli Serdang telah diamankan dan menjalani proses hukum.
“Kami menindak tegas siapa pun pelakunya. Kami akan menerapkan pasal dan aturan yang berlaku,” tegas Hendria.