Liputan6.com, Bandung - Kasus penebangan 10 pohon yang diduga berkaitan dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di Kota Bandung terus menjadi sorotan. DPRD Kota Bandung menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa, melainkan perlu diusut hingga ke pihak-pihak yang berada di balik keputusan bisnis tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai penanganan kasus tidak cukup berhenti pada teguran administratif. Menurutnya, langkah hukum yang menyasar korporasi hingga pemilik manfaat (beneficial owner) perlu ditempuh agar memberikan efek jera sekaligus memastikan adanya pemulihan terhadap kerusakan lingkungan.
Advertisement
Radea menilai penebangan 10 pohon tersebut kecil kemungkinan dilakukan secara spontan oleh individu.
"Saya menilai peristiwa penebangan 10 pohon ini bukan tindakan spontan yang dilakukan oleh perorangan. Pemotongan sebanyak itu mustahil dilakukan oleh satu individu tanpa struktur, peralatan, maupun kendaraan pendukung. Saya menduga kuat tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian," ujar Radea.
Menurutnya, dugaan adanya keterlibatan pihak yang memiliki kepentingan bisnis membuat penanganan kasus harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi aktor yang berada di balik aktivitas tersebut.
Pengawasan DPRD Butuh Dukungan Warga
Radea juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan DPRD Kota Bandung dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di ruang publik.
Ia menjelaskan, fungsi pengawasan DPRD akan lebih efektif apabila masyarakat dan aparat kewilayahan aktif menyampaikan laporan maupun aspirasi ketika menemukan kejanggalan di lingkungan sekitar. Mengingat terdapat 50 anggota DPRD yang mengawasi 30 kecamatan di Kota Bandung, sinergi dinilai menjadi faktor penting agar pengawasan berjalan optimal.
"Fungsi pengawasan DPRD harus menindak sesuatu yang tidak sesuai dengan kebijakan Pemerintah Bandung," tegasnya.
Di sisi lain, Radea mengapresiasi respons cepat Wali Kota Bandung yang memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang diduga terlibat setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, publikasi mengenai teguran tersebut menjadi sinyal kuat bagi pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Meski demikian, ia menilai langkah tersebut sebaiknya dilanjutkan dengan proses hukum yang lebih substansial agar tidak berhenti sebatas peringatan.
Soroti Ironi di Balik Bisnis Sarana Olahraga
Radea mengaku prihatin terhadap dugaan penebangan pohon yang dilakukan dalam rangka pembangunan sarana olahraga.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga semestinya turut menjaga keseimbangan lingkungan karena kesehatan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh aktivitas fisik, tetapi juga kualitas lingkungan hidup. Ia menilai kesehatan fisik dan kelestarian lingkungan seharusnya berjalan beriringan, bukan saling mengorbankan.
Sebagai pakar hukum bisnis, Radea menilai penegakan hukum tidak seharusnya berhenti pada pekerja lapangan.
Ia mendorong agar pemerintah mengidentifikasi beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat. Menurutnya, apabila pemilik bisnis lapangan padel berada di bawah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), maka langkah hukum maupun teguran semestinya diarahkan langsung kepada entitas tersebut.
Radea Dorong Pidana Korporasi dan Gugatan Perdata
Radea juga mengusulkan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, dugaan penebangan pohon dapat dipandang sebagai kejahatan lingkungan sekaligus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda), sehingga pertanggungjawaban hukum dapat dikenakan kepada pemilik usaha, manajer, hingga komisaris apabila terbukti terlibat.
Selain jalur pidana, ia turut mendorong pengajuan gugatan perdata sebagai bentuk pemulihan lingkungan.
"Jangan sampai pohon besar diganti dengan pohon kecil," ujarnya.
Radea menjelaskan, jalur perdata bertujuan memastikan adanya ganti rugi dan restorasi lingkungan, sedangkan jalur pidana diperlukan untuk menciptakan efek jera terhadap korporasi maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, kedua pendekatan tersebut saling melengkapi dalam penanganan dugaan kejahatan lingkungan.
Pengawasan Internal Perusahaan Ikut Disorot
Tak hanya pemerintah, Radea juga menilai pengawasan internal perusahaan yang diduga terlibat perlu menjadi perhatian. Setiap perusahaan memiliki Dewan Komisaris yang bertugas mengawasi tindakan direksi. Dalam praktiknya, fungsi tersebut harus dijalankan secara optimal sehingga keputusan bisnis yang berpotensi melanggar aturan dapat dicegah sejak awal.
Karena itu, ia berpandangan sorotan tidak hanya ditujukan kepada dinas terkait, camat, maupun lurah, tetapi juga kepada Dewan Komisaris apabila terbukti lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap keputusan direksi.
DPRD Kota Bandung Minta Langkah Hukum Konkret
Sebagai penutup, Radea meminta Pemerintah Kota Bandung segera mengambil langkah hukum yang nyata. Ia mendorong agar gugatan perdata diajukan dengan nilai yang sebanding dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan, sekaligus mempertimbangkan jalur pidana terhadap korporasi apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Saya mah sarannya laporkan langsung. Ajukan gugatan yang sepadan," kata Radea.
Menurutnya, penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada kasus-kasus pencemaran lingkungan oleh korporasi yang selama ini menempatkan badan usaha sebagai subjek hukum, bukan hanya individu yang bekerja di lapangan.
Sebagai rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bandung, DPRD Kota Bandung mendorong tiga langkah utama, yakni mengidentifikasi dan menindak beneficial owner dari entitas bisnis yang diduga terlibat, menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Rekomendasi tersebut, menurut Radea, merupakan bentuk kontribusi DPRD Kota Bandung dalam mendorong penanganan dugaan kejahatan lingkungan secara lebih tegas, komprehensif, dan berorientasi pada perlindungan ruang hijau di Kota Bandung.
(*)