Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat nomor yang dianggap tak senonoh viral di media sosial. Pelat nomor AD* **WOK itu diunggah akun salah satu akun Instagram, dan memicu banyak komentar warganet.
Dalam video tersebut terlihat pelat nomor yang dipasang tidak sama dengan yang terdaftar. Data Samsat, pelat nomor yang sah adalah AD 184 WOK dan terdaftar di wilayah Samsat Polres Sragen.
Advertisement
Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tri Satrio Leksono, membenarkan bahwa mobil tersebut melanggar aturan.
"Oh iya, ini ada pelanggarannya. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan," kata Kukuh kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Kukuh, pelat nomor yang dipasang pemilik tidak sesuai ketentuan teknis dari Samsat Sragen.
"Pelat nomor yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak sesuai dengan peraturan sesuai dengan spesifikasi teknis ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak kepolisian telah melakukan penilangan kepada pemilik mobil.
"Iya, kita tindak dengan tilang untuk menggunakan pelat nomor yang tidak standar gitu," pungkasnya.