Pemuda Dikeroyok hingga Tewas karena Dituduh Curi Alat Bengkel

Polisi mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut terkonsentrasi pada area vital korban.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 03 Agustus 2026, 19:50 WIB
Dituduh Curi Alat Bengkel, Pemuda di Sukabumi Tewas Dikeroyok Enam Orang

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan pencurian alat bengkel berujung tragedi berdarah di Kampung Cikaret, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Seorang pemuda bernama Andre Yunas Setiawan (24) tewas usai dihajar secara brutal oleh enam orang secara bergantian.

Aksi pengeroyokan tersebut dipicu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan pengambilan barang bengkel oleh korban pada Kamis (9/7/2026) lalu.

Terprovokasi oleh rekaman tersebut, para pelaku kemudian memburu dan menjemput korban bersama rekannya, Agung Gunawan (24).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut terkonsentrasi pada area vital korban.

"Para tersangka diduga menjemput korban terlebih dahulu, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama dan secara bergantian, terutama ke arah wajah korban," kata AKBP Sentot Kunto Wibowo, Senin (3/8/2026).

Penganiayaan Terekam dan Disebar ke Media Sosial

Penganiayaan berat yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB itu mengakibatkan Andre mengalami luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.

Sementara itu, rekannya, Agung Gunawan, berhasil selamat meski menderita luka-luka di sekujur tubuh.

Tak hanya menganiaya, para pelaku juga sempat merekam tindakan kekerasan tersebut dan menyebarkannya melalui pesan singkat di media sosial.

Barang bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar penganiayaan kini telah disita oleh penyidik.

Kapolres menegaskan bahwa motif utama kejadian ini murni dipicu oleh tindakan main hakim sendiri atas dugaan pencurian.

"Peristiwa ini diduga berawal saat kedua korban diduga mengambil barang atau alat bengkel yang terekam CCTV, hingga membuat para pelaku menemui dan melakukan penganiayaan," jelas Sentot.

Enam Pelaku Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua hari pascakejadian, Satreskrim Polres Sukabumi Kota bergerak menciduk enam terduga pelaku pada Sabtu (11/7/2026). Para pelaku masing-masing berinisial YY alias Iduy (30), RC alias Piyong (23), MHA (23), AH alias Aho (31), JP (23), dan GR (27).

"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Kini keenam pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Terhadap para tersangka, kami menerapkan Pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau Pasal 466 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun," tegasnya.

Kepolisian mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan pengeroyokan atas dalih apa pun dan menyerahkan segala dugaan tindak pidana kepada jalur hukum resmi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya