Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, telah melakukan pemanggilan kepada seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisal SR yang menawarkan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Aksi pelaku itu kemudian viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan, pihak Imigrasi sudah melakukan pemanggilan pertama SR pada Kamis (30/7). Menurut Haryo, SR seharusnya diminta klarifikasi pada Jumat (31/7/2026).
Advertisement
"Kemarin kami memanggil yang bersangkutan. Sudah panggilan pertama, harusnya hari Jumat datang. Kamis kita panggil dan hari Jumat harusnya datang, ternyata tidak datang," kata Haryo saat ditemui di kantornya, Senin (3/8/2026).
Haryo mengatakan, hari ini merupakan panggilan kedua SR. Pihak imigrasi menunggu itikad baik SR menghadiri pemeriksaan.
"Mungkin kita tunggu sampai hari ini dulu, baru kita panggil kedua. Dan melakukan pemanggilan kedua untuk meminta klarifikasinya," ujar dia.
Status Izin Tinggal
Haryo menyebutkan, SR adalah warga AS dan berdasarkan pengawasan administrasi datang ke Bali menggunakan visa kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor. Dia berdomisili di wilayah Kuta, yang merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali.
"Berdasarkan pengawasan administratif kami, dia menggunakan Kitas investasi yang berlokasi berdomisili di wilayah Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Yaitu bukan wilayah kerja kita dan Kitas-nya investasi," jelas Haryo.
Selain itu, untuk penjamin SR adalah sebuah perusahaan atau PT dan untuk izin tinggalnya atau sudah berada di Bali sejak dua tahun yang lalu. Terkait dugaan pelanggaran SR di wilayah Kabupaten Bangli, menurut Haryo, hal itu merupakan wilayah hukum Kantor Imigrasi Denpasar.
"Yang bersangkutan penjaminnya itu adalah (sebuah) PT, adanya di Kuta, bukan wilayah kerja kita. Tetapi, yang bersangkutan itu melakukan dugaan aktivitas pelanggarannya atau locus-nya di wilayah kita di Bangli. Jadi kami berkoordinasi dengan Ngurah Rai," jelas dia.
Dia mengatakan, untuk saat ini pihak Imigrasi Denpasar akan melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran izin tinggal SR tersebut. Sebab SR masuk wilayah Imigrasi Ngurah Rai atau di Kuta, tetapi diduga membuat usaha di wilayah Bangli tidak sesuai izin wilayah imigrasi.
"Kan baru dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Maksudnya investasi apa, terus dia melakukan aktivitasnya apa, makannya tadi kan dicari tau. Iya (harusnya dia kalau mau buat usaha sesuai izin tinggal)," ujar Haryo.
Video Warga Asing Tawarkan Tanah di Kintamani Bikin Heboh
Sebelumnya, seorang pria Warga Negara Asing (WNA) menawarkan atau mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, dan viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen.
Video yang beredar di media sosial Facebook menuai berbagai komentar dari warganet. Sejumlah netizen mempertanyakan legalitas WNA yang menawarkan tanah dengan status hak milik di Indonesia.
Sementara, menanggapi video yang viral tersebut, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan saat ini telah ditelusuri oleh Kominfo Bangli.
"Pasti dan sudah ditelusuri oleh kominfo," kata Sedana Arta saat dikonfirmasi Jumat (31/7).
Dia menerangkan, di video itu yang ditawarkan atau dipromosikan juga belum jelas lereng lokasi yang mana. Kemudian, kalau di wilayah Penelokan, Kintamani dari arah Denpasar ke Singaraja, Kabupaten Buleleng di kanan jalan Itu sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) memang sudah boleh membangun dengan persyaratan tidak semua ada radiusnya, Karena sudah sebagai kawasan pariwisata Kintamani.
"Ini kan belum jelas siapa pemiliknya dan lain-lainnya. Kan bisa aja orang buat konten, titik koordinatnya juga tidak tahu dan dolanan jalan, banyak hutan miliknya kementrian, ada juga lahan hak milik pribadi," ujar Sedana.