Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap sejumlah bukti awal yang sudah diserahkan Diana Pungky terkait laporan dugaan penggelapan dan pencucian uang yang menyeret mantan asisten pribadinya, YS. Bukti tersebut kini didalami penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti permulaan, berupa dokumen antara lain rekening koran, dan cek. Seluruh bukti tersebut akan didalami oleh penyelidik sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
Onkoseno menambahkan, seluruh alat bukti yang ada saat ini masih terus dikumpulkan dan dianalisis oleh penyidik untuk merekonstruksi perkara secara menyeluruh.
"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," katanya.
Penyalahgunaan Kepercayaan
Dari hasil pendalaman sementara, YS yang merupakan kepala pengurus rumah tangga Diana Pungky diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan pelapor.
"Berdasarkan laporan yang diterima, terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," jelasnya.
Kerugian yang Tak Sedikit
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, dugaan penyalahgunaan tersebut menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi Diana Pungky.
"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp25.279.201.727 atau sekitar Rp25,2 miliar," imbuhnya.
Laporan Resmi dari Diana Pungky
Laporan ini sendiri resmi dibuat Diana Pungky, yang memiliki nama asli Diana Indah Pertiwi, pada 1 Juli 2026 dengan sejumlah pasal yang disangkakan kepada terlapor.
"Yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari (YS) dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang. Saat ini, perkara masih dalam tahap penyelidikan," kata Onkoseno.
Sementara itu, soal kabar pemeriksaan terhadap Diana Pungky, pihak kepolisian belum memberikan kepastian dan menyebut akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut.
"Perkembangan proses penyelidikan akan kami sampaikan lebih lanjut," pungkas Onkoseno