Pemerintah Diminta Rombak Regulasi Keuangan Daerah

Beban kerja dan risiko dalam menjalankan roda pemerintahan daerah saat ini sudah tidak seimbang dengan dukungan regulasi yang ada.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 01 Agustus 2025, 17:37 WIB
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi (kiri) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendorong pemerintah pusat melakukan perombakan menyeluruh terhadap regulasi operasional dan tata kelola keuangan daerah.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR yang berlangsung di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis (30/7).

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa beban kerja dan risiko dalam menjalankan roda pemerintahan daerah saat ini sudah tidak seimbang dengan dukungan regulasi yang ada.

Menurutnya, aturan yang mengatur kedudukan keuangan, penyesuaian biaya operasional, serta insentif pemungutan pajak daerah sudah tidak lagi relevan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2000 dan PP No. 69 Tahun 2010 telah digunakan selama lebih dari seperempat abad tanpa penyesuaian yang berarti terhadap laju inflasi, kompleksitas tata kelola pemerintahan, maupun tingkat kemahalan di daerah.

"PP ini sudah 26 tahun tidak mengalami penyesuaian, sementara perkembangan situasi ekonomi dan politik semakin kompleks serta tanggung jawab kepala daerah semakin besar. Terus terang, keresahan dan kebimbangan di kalangan kami semakin meluas dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai kepala daerah. Kami memohon agar tidak ada lagi pemotongan anggaran sehingga kami dapat lebih leluasa mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung proyek strategis nasional," ujar Bursah di hadapan jajaran pimpinan DPR dan kementerian.

Bursah menjelaskan bahwa kebuntuan fiskal akibat regulasi yang usang semakin membebani kabupaten dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah, terutama di kawasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan wilayah Indonesia Timur lainnya. Di sejumlah daerah tersebut, PAD kabupaten bahkan hanya berkisar Rp5 miliar per tahun sehingga sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, Apkasi meminta adanya perlakuan khusus (afirmasi fiskal) serta reformasi regulasi agar kabupaten memiliki ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan PAD tanpa membebani masyarakat dengan pajak baru.

"Saya selalu mengatakan, untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang sangat kecil, pemerintah pusat perlu memberikan perlakuan khusus secara adil. Kami mengusulkan deregulasi pemanfaatan aset daerah, penyederhanaan aturan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta sinkronisasi penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar benar-benar bermanfaat dan selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah," tegas Bursah.

Ia juga mengusulkan pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut Dana Kompensasi Infrastruktur dari kegiatan pertambangan galian C guna mendukung pemeliharaan jalan dan jembatan.

Selain deregulasi aset, Apkasi juga mendorong kemudahan kerja sama investasi di daerah. Langkah inovatif untuk mengoptimalkan PAD secara mandiri turut dipaparkan Ketua Harian Apkasi, Dadang Supriatna.

Bupati Bandung tersebut menyoroti pentingnya memberikan ruang bagi daerah untuk mengembangkan potensi energi baru dan terbarukan (EBT), seperti panas bumi (geothermal), guna menutup defisit APBD akibat menurunnya alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

Dadang mengakui bahwa fluktuasi dan pemangkasan alokasi transfer dari pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan TKD, berimplikasi langsung terhadap kondisi APBD daerah. Penurunan alokasi fiskal memaksa pemerintah daerah memangkas tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) hingga mengalami kesulitan memenuhi pembayaran beban pegawai, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kondisi tersebut pada akhirnya mengganggu efektivitas pelayanan dasar kepada masyarakat.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya