Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial ES (45) menipu warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung berinisial EA (34) senilai puluhan juta rupiah. Modus yang digunakan yaitu menawarkan program bantuan dari Dubai dengan keuntungan hingga tujuh kali lipat. Pelaku berdalih bisa mengurus pencairan dana bantuan tersebut. Korban akhirnya menyerahkan uang Rp 60 juta sebagai dana talangan.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD Pandiangan mengatakan, kasus bermula pada April 2026. Saat itu, pelaku menawarkan kepada korban kesempatan mengikuti program pencairan dana bantuan yang diklaim berasal dari Dubai.
Advertisement
Menurut pelaku, dana tersebut akan digunakan untuk berbagai kegiatan sosial, mulai dari membantu fakir miskin, anak yatim, pembangunan masjid hingga bantuan bagi lanjut usia.
"Pelaku meminta korban memberikan dana talangan dengan janji modal tersebut akan dikembalikan beserta keuntungan hingga tujuh kali lipat dalam waktu dua bulan," kata Pandiangan, Sabtu (1/8/2026).
Tergiur janji keuntungan besar, korban kemudian mentransfer uang Rp 60 juta ke rekening pelaku. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, modal maupun keuntungan tak kunjung diterima.
Merasa curiga, korban kemudian menelusuri informasi mengenai program bantuan tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya program bantuan dari Dubai maupun usaha yang selama ini diceritakan pelaku.
"Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarame," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer senilai Rp 60 juta serta tiga lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun program bantuan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal dalam waktu singkat.
"Pastikan terlebih dahulu legalitas usaha atau program yang ditawarkan. Jangan mudah percaya dengan janji keuntungan besar. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
ES dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran dengan modus serupa.