Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Galvanis Indonesia (AGI) menilai kepastian informasi berbasis standar dan bukti ilmiah penting untuk menjaga kepercayaan terhadap industri material konstruksi nasional. Hal itu disampaikan menyusul berkembangnya anggapan yang mengaitkan penggunaan atap baja galvanis dengan risiko kanker paru-paru.
Ketua Umum AGI Harris Hendraka mengatakan hingga saat ini tidak terdapat bukti ilmiah yang menunjukkan baja galvanis yang diproduksi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar internasional menyebabkan kanker paru-paru.
Advertisement
“Baja galvanis digunakan secara luas pada berbagai infrastruktur strategis karena memiliki perlindungan terhadap korosi dan daya tahan yang baik,” ujar Harris di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut AGI, baja galvanis merupakan salah satu material yang menopang berbagai sektor ekonomi karena digunakan pada pembangunan rumah, kawasan industri, jembatan, pelabuhan, menara telekomunikasi, jaringan transmisi listrik, hingga instalasi pengolahan air. Material ini dipilih karena memiliki umur pakai yang panjang dan biaya perawatan yang relatif rendah sehingga dinilai lebih efisien dalam jangka panjang.
AGI menjelaskan bahwa istilah “atap seng” yang umum digunakan masyarakat sebenarnya mengacu pada lembaran baja berlapis zinc (baja galvanis), bukan seng murni. Material tersebut telah digunakan selama lebih dari satu abad di berbagai negara.
AGI menilai kepastian penggunaan material yang memenuhi SNI tidak hanya penting dari sisi keselamatan bangunan, tetapi juga memberikan kepastian bagi industri baja nasional, pelaku konstruksi, dan konsumen. Organisasi tersebut menyatakan siap memberikan kajian teknis dan data ilmiah sebagai masukan dalam penyusunan kebijakan agar pemanfaatan material konstruksi tetap mengacu pada standar yang berlaku.
Hasil Temuan Purbaya Usai Sidak Perusahaan Baja China
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Pulogadung, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif di sektor industri nasional.
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitas bisnis secara transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri," ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurut Menkeu, sidak dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi awal yang menunjukkan adanya kemungkinan ketidaksesuaian antara besaran aktivitas usaha perusahaan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan.
Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, terdapat dugaan bahwa kontribusi pajak yang dibayarkan belum sepenuhnya mencerminkan skala bisnis perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan menyerahkan sejumlah dokumen dan data pendukung untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Meski demikian, Menkeu menekankan bahwa proses yang sedang berjalan masih berada pada tahap klarifikasi dan belum mengarah pada kesimpulan adanya pelanggaran.
"Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dapat dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan," katanya.
Kata Manajemen
Dalam pertemuan tersebut, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Menkeu menyambut positif sikap kooperatif tersebut dan meminta otoritas perpajakan untuk mempercepat proses pengumpulan serta analisis data sehingga hasil verifikasi dapat segera memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pemerintah juga mengungkapkan bahwa langkah serupa akan dilakukan terhadap sejumlah perusahaan lain berdasarkan hasil pemantauan dan data yang telah dikumpulkan. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan persaingan usaha di berbagai sektor industri.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Karena itu, seluruh pelaku usaha harus menjalankan kewajibannya secara adil dan sesuai aturan. Dengan begitu, industri nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," pungkasnya.