Modus Kirim Lewat Jasa Titipan Terbongkar, 24 Ribu Rokok Disita Bea Cukai

24 ribu batang rokok ilegal yang diduga dikirim melalui jalur jasa titipan dan kargo udara.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 31 Juli 2025, 13:50 WIB
Pengiriman 24.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Jayapura, Papua digagalkan. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya pengiriman 24 ribu batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Kabupaten Jayapura, Papua.

Penindakan dilakukan dalam kegiatan pengawasan di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, pada Senin (27/7/2026).

Penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura berkoordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air dan melakukan pemeriksaan terhadap 33 koli paket barang kena cukai hasil tembakau yang berada di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24 ribu batang.

Rokok tersebut diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau menggunakan pita cukai palsu.

Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura Fungki Awaludin mengatakan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk menjalani penelitian dan pendalaman lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas,” ujar Fungki.

Bea Cukai Jayapura juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan. Penelusuran dilakukan karena identitas pengirim yang tercantum dalam pengiriman tersebut masih terbatas.

 

Bentuk Upaya Preventif

Ilustrasi Bea Cukai lakukan pemeriksaan. (Istimewa)

Fungki menegaskan pengawasan terhadap jalur distribusi rokok akan terus diperkuat, terutama pengiriman yang memanfaatkan perusahaan jasa titipan dan angkutan udara.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fungki.

“Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal,” sambungnya.

Atas temuan tersebut, pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Regulasi tersebut telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Masyarakat diminta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua,” tutup Fungki.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya