Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret dokter kecantikan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (30/7/2026). Namun, sidang harus ditunda lantaran absennya para saksi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menjelaskan alasan ketidakhadiran para saksi usai persidangan. Setidaknya ada empat saksi yang semula dijadwalkan hadir di sidang kali ini.
Advertisement
"Sebagaimana tadi yang sudah teman-teman ikuti di dalam, ada empat saksi yang diundang, tetapi ternyata tidak ada yang hadir. Alasannya juga sudah jelas. Tiga saksi memiliki kepentingan lain yang disertai alasan tertulis, dan satu saksi lainnya juga demikian," ujar Jonathan usai sidang.
"Jadi tidak ada yang perlu dipermasalahkan karena ini baru pemanggilan pertama. Nanti akan ada pemanggilan berikutnya. Mohon bersabar, dan tadi majelis hakim juga sudah menegaskan kepada JPU bahwa ini baru pemanggilan pertama," ia menyambung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejatinya telah menjadwalkan empat saksi penting untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini. JPU Randika menjelaskan identitas dan alasan absennya para saksi tersebut.
"Saksi-saksi yang akan dihadirkan adalah Dokter Samira selaku pelapor, Lina Latifah, Tini Nurjana, dan Deriani. Namun keempat saksi tersebut belum bisa hadir. Tiga di antaranya sedang umrah karena menemani Dokter Samira, dan satu saksi sedang berada di luar kota, yakni di Balikpapan," ungkap Randika.
Saksi dari Platform E-commerce
Selain saksi dari pihak pelapor, kejaksaan juga berupaya menghadirkan perwakilan dari platform e-commerce sebagai saksi. Namun hingga saat ini, pihak kejaksaan masih mengalami kendala komunikasi dengan sejumlah pihak yang akan dipanggil.
"Selanjutnya kami memanggil pihak yang mewakili Shopee, yaitu Ibu Kristi. Pak Suyanto juga belum bisa dihubungi. Kemudian saksi dari Tokopedia sedang ada kegiatan sehingga meminta waktu untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan," lanjutnya.
Total Jumlah Saksi
Kehadiran para saksi dinilai penting mengingat jumlah saksi yang harus memberikan keterangan dalam perkara ini cukup banyak. Randika menegaskan bahwa setiap saksi memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi panggilan persidangan.
"Ya, dalam KUHAP seperti itu. Wajib hadir. Total saksi yang belum dihadirkan kurang lebih sepuluh orang," tegasnya.
Soal Pemanggilan Dokter Samira
Perhatian dalam persidangan ini juga tertuju pada Dokter Samira yang berstatus sebagai pelapor. Jonathan memastikan pihak kejaksaan akan menjadwalkan ulang pemanggilan setelah yang bersangkutan menyelesaikan ibadah umrah.
"Ya, Dokter Samira kan sedang dalam jadwal umrah. Tadi juga sudah disampaikan kepada majelis hakim. Yang pasti akan dilakukan pemanggilan ulang," ucap Randika.