Bos Raksasa Tambang Kripto Rusia BitRiver Ditahan, Diduga Rugikan Rp 225 Miliar

Pengadilan Rusia memutuskan pendiri perusahaan tambang kripto terbesar di Rusia Igor Runets sebagai langkah pencegah lebih ketat.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 31 Juli 2026, 12:00 WIB
Ilustrasi penjara (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Rusia telah memindahkan pendiri perusahaan penambangan kripto terbesar di Rusia Igor Runets dari BitRiver ke pusat penahanan pra-peradilan. Sebelumnya ia menjalani status tahanan rumah.

Mengutip the block, ditulis Jumat (31/7/2026), Pengadilan Distrik Zamoskvoretsky di Moskow mengabulkan permohonan pemindahan Igor Runets dari BitRiver sebagai langkah pencegahan yang lebih ketat. Menurut laporan tersebut, Runets harus tetap berada dalam tahanan setidaknya selama dua bulan sementara penyelidikan terus berlangsung.

Pendiri perusahaan tersebut menghadapi dakwaan berdasarkan Bagian 4 Pasal 159 KUHP Rusia, yakni tuduhan penipuan dalam skala sangat besar yang dilakukan oleh kelompok terorganisir. Pihak penyidik ​​menyatakan Runets dan perusahaannya terlibat dalam kesepakatan peralatan penambangan kripto dengan konglomerat energi lokal, En+, yang mengakibatkan kerugian sebesar 1 miliar rubel atau US$ 12,5 juta. Jumlah itu setara Rp 225,57 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.050).

Perkembangan ini menyusul masalah hukum dan keuangan sebelumnya. Pada akhir Januari 2026, pengadilan Rusia menempatkan perusahaan induk BitRiver, Fox Group, di bawah pengawasan kepailitan akibat utang sebesar US$ 9,2 juta atau Rp 166,02 miliar  yang belum terselesaikan, yang bermula dari kontrak pasokan peralatan yang tidak dipenuhi dengan anak perusahaan En+. Pada saat yang sama, Runets didakwa melakukan penggelapan pajak dan dikenakan status tahanan rumah.

Bits Media melaporkan perkembangan lebih lanjut dalam kasus ini akan bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan peralatan, dan keterangan saksi dari pihak En+.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Rusia Bakal Larang Tambang Kripto di 19 Wilayah

Ilustrasi Kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, Pemerintah Rusia tengah mempertimbangkan untuk memperluas larangan aktivitas penambangan mata uang kripto di 19 wilayah yang terhubung dengan sistem kelistrikan pusat negara tersebut. Wacana ini muncul setelah lonjakan konsumsi listrik, pesatnya pembangunan pusat data (data center), serta meningkatnya kekhawatiran terhadap stabilitas jaringan listrik nasional.

Mengutip CoinMarketCap, Minggu (5/7/2026), Pemerintah Rusia sedang mengevaluasi rencana pelarangan penambangan mata uang kripto, termasuk Bitcoin, di wilayah yang terhubung dengan sistem energi terpadu yang berpusat di Moskow.

Apabila disetujui, aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk Moskow dan wilayah sekitarnya, tetapi juga mencakup 17 wilayah lain di Rusia bagian tengah, seperti Bryansk, Kaluga, Tula, Yaroslavl, dan Voronezh.

Dengan demikian, sebagian besar aktivitas penambangan kripto di Rusia bagian tengah berpotensi dihentikan.

Sebagai alternatif, Kementerian Energi Rusia juga tengah mengkaji aturan yang lebih ketat terkait penyambungan jaringan listrik bagi perusahaan penambangan baru.

Dalam skema tersebut, pelaku usaha hanya dapat memperoleh akses listrik melalui kategori keandalan tingkat empat (fourth-category reliability). Artinya, pasokan listrik mereka menjadi prioritas terakhir dan dapat diputus lebih dahulu apabila terjadi kekurangan listrik.

Selain itu, operator juga diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang lebih ketat, termasuk memasang sistem otomatis untuk kondisi darurat.

 

Konsumsi Listrik Menanjak

Ilustrasi tambang Kripto. (Foto By AI)

Meningkatnya konsumsi listrik menjadi alasan utama pemerintah Rusia mempertimbangkan kebijakan tersebut.

Selama musim gugur dan musim dingin, sistem kelistrikan Rusia mencatat rekor kebutuhan listrik sebesar 43,3 gigawatt (GW), atau meningkat sekitar 2,3 GW dibandingkan rekor sebelumnya.

Di kawasan Moskow dan sekitarnya saja, kebutuhan listrik mencapai 21,1 GW.

Pusat data menjadi salah satu penyumbang terbesar peningkatan konsumsi energi. Saat ini, data center di Rusia diperkirakan mengonsumsi listrik sekitar 4 GW, atau setara sekitar 2% dari total konsumsi listrik nasional.

Berdasarkan proyeksi Kementerian Pembangunan Digital Rusia, kebutuhan listrik pusat data diperkirakan masih akan bertambah sekitar 2 GW hingga 2030.

Beberapa perusahaan teknologi menjadi pengguna listrik terbesar, antara lain Yandex yang mengonsumsi sekitar 660 megawatt (MW) dan Sberbank sekitar 1,2 GW. Selain itu, terdapat 65 pusat data di Moskow dan wilayah sekitarnya yang menggunakan sekitar 734 MW, belum termasuk puluhan proyek baru yang masih menunggu sambungan listrik.

Para analis menilai lonjakan kebutuhan energi tersebut tidak hanya dipicu aktivitas penambangan kripto, tetapi juga berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) serta ekspansi infrastruktur digital.

 

Pindah Operasi

Di sisi lain, rencana pelarangan penambangan kripto di Rusia bagian tengah dinilai berpotensi memunculkan konsekuensi baru.

Pelaku industri memperkirakan perusahaan penambangan akan memindahkan operasinya ke wilayah lain. Namun, tidak menutup kemungkinan sebagian operator justru beralih ke aktivitas penambangan ilegal dengan memanfaatkan sambungan listrik tanpa izin.

Menurut pelaku industri, regulasi yang terlalu ketat justru dapat memperbesar pasar penambangan kripto bawah tanah sehingga menyulitkan pemerintah mengawasi konsumsi listrik secara menyeluruh.

Meski demikian, pemerintah Rusia tetap berupaya menekan risiko kelebihan beban jaringan listrik tanpa harus sepenuhnya menghambat perkembangan sektor aset kripto maupun infrastruktur digital nasional.

Para ahli memperkirakan persoalan pasokan listrik akibat meningkatnya aktivitas penambangan kripto dan pembangunan pusat data akan menjadi tantangan yang semakin besar dalam beberapa tahun mendatang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya