Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai dan Polri menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp 17,5 miliar tujuan Burkina Faso, Afrika, setelah tim gabungan menemukan muatan tersembunyi di dalam kontainer keramik di Terminal Peti Kemas Surabaya.
Pengungkapan kasus bermula dari analisis intelijen dan profiling risiko yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak dan Polri terhadap sebuah kontainer 20 feet.
Advertisement
Dalam dokumen ekspor, kontainer tersebut diberitahukan berisi karton keramik tujuan Burkina Faso, Afrika. Saat pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.
Dari 900 karton keramik yang tercantum, hanya ditemukan 826 karton. Petugas kemudian menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di sela-sela palet keramik dan dilapisi aluminium foil.
Sampel cairan diuji di Laboratorium Bea Cukai Surabaya dan hasilnya dipastikan merupakan merkuri. Total barang bukti yang diamankan mencapai 3.428 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp 17,5 miliar.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas strategis. Upaya yang kami lakukan tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif merkuri," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi di Surabaya, Kamis (30/7), seperti dilansir Antara.
Modus
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Agus Cahyono menjelaskan modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken yang ditempatkan di sela-sela palet keramik serta dilapisi aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi mesin pemindai.
"Berdasarkan dokumen ekspor, merkuri tersebut akan dikirim ke Burkina Faso yang merupakan salah satu negara penghasil emas di Afrika dan diduga digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," kata Agus.
Merkuri merupakan logam berat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Peredaran dan perdagangannya diatur ketat melalui ketentuan nasional serta Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia.
Atas perkara tersebut, eksportir dan pihak terkait diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.