Usai Tuntutan Kasus Sumur Minyak, Kini Mobil Dinas Kejari Blora Disorot

Di Tengah Polemik Tuntutan 6 Bulan, Pejabat Kejari Blora Ternyata Pakai HR-V dari Pemkab, Pelat Nomornya Tak Terlacak di E-Samsat

oleh Ahmad AdirinDiterbitkan 31 Juli 2026, 00:08 WIB
Sebanyak tiga mobil Honda HR-V yang sebelumnya milik Pemkab Blora terlihat terparkir di kantor Kejari Blora. (Liputan6.com/istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Sorotan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora belum juga mereda. Setelah menjadi perhatian luas akibat tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, menewaskan lima warga, kini muncul perhatian baru terkait fasilitas kendaraan digunakan para pejabat kejaksaan.

Di halaman Kantor Kejari Blora, sedikitnya sempat terlihat tiga unit Honda HR-V berwarna hitam terparkir berjajar. Yang menarik perhatian bukan hanya jenis kendaraannya yang tergolong kelas menengah atas, tetapi juga penggunaan pelat nomor dasar putih, bukan pelat merah sebagaimana lazimnya kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa kendaraan tersebut bukan mobil baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, ketiga Honda HR-V itu merupakan kendaraan dinas yang sebelumnya dipakai pejabat setingkat kepala bagian (Kabag) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora sebelum kemudian digunakan di lingkungan Kejaksaan Negeri Blora.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto.

"Itu mobil dinas, Pak," ujar Hendi saat ditemui Liputan6.com di kantor Kejari Blora, Kamis (30/7/2026).

Saat ditanya apakah kendaraan tersebut berasal dari Kejaksaan Agung atau pemerintah pusat, Hendi langsung memberikan jawaban singkat.

"Bukan, Pak. Dari Pemda kok. Pemda," kata Hendi.

Jawaban tersebut menguatkan bahwa kendaraan kini digunakan di lingkungan Kejari Blora memang berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora.

Namun suasana berubah ketika pertanyaan mulai mengarah pada mekanisme penyerahan kendaraan tersebut kepada Kejari Blora. Saat itu, Hendi tampak beberapa kali berhenti sejenak sebelum menjawab.

Dari pengamatan langsung wartawan, ekspresi wajahnya terlihat berubah lebih tegang dibanding saat menjawab pertanyaan sebelumnya. Gerakan kedua tangannya juga tampak beberapa kali bergetar ketika merespons pertanyaan lanjutan.

Meski demikian, tidak dapat dipastikan apa yang menyebabkan perubahan ekspresi maupun gestur tersebut, sehingga pengamatan itu tidak dapat dimaknai sebagai indikasi tertentu.

Hendi kemudian memilih tidak menjelaskan lebih jauh mengenai mekanisme penyerahan kendaraan tersebut.

"Nanyanya kok ini, sesuai kesepakatannya bagaimana ini. Nanti tak kasih waktu sendiri," kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum penyerahan kendaraan tersebut, apakah melalui mekanisme hibah, pinjam pakai, atau bentuk pengalihan aset lainnya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Hendi Budi Fidrianto. (Liputan6.com/istimewa).

Nomor Polisi Tak Muncul di E-Samsat

Sorotan terhadap kendaraan tersebut tidak berhenti pada asal-usulnya. Salah satu Honda HR-V diketahui menggunakan nomor polisi K 1915 YE. Nomor itu kemudian ditelusuri oleh warga Blora, Anief Usman, melalui aplikasi resmi New Sakpole E-Samsat Jawa Tengah, aplikasi yang umum digunakan masyarakat untuk mengecek identitas kendaraan bermotor.

Namun hasilnya cukup mengejutkan. Setelah nomor polisi dimasukkan sesuai yang tertera pada kendaraan, sistem tidak menampilkan identitas kendaraan sebagaimana lazimnya. Aplikasi justru memunculkan notifikasi bahwa data kendaraan tidak ditemukan.

Pengecekan dilakukan berulang kali menggunakan nomor yang sama, namun hasilnya tetap identik.

Belum diketahui penyebab nomor polisi tersebut tidak muncul dalam basis data aplikasi. Kondisi demikian bisa dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari proses pembaruan data administrasi, perubahan registrasi kendaraan, penggunaan pelat nomor khusus sesuai ketentuan tertentu, hingga kemungkinan kendala teknis pada sistem.

Belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran administratif hanya berdasarkan hasil pengecekan melalui aplikasi E-Samsat. Meski demikian, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai status administrasi kendaraan yang digunakan oleh sebuah institusi penegak hukum.

Fasilitas Bertambah di Tengah Sorotan Penanganan Perkara

Terungkapnya keberadaan tiga unit Honda HR-V tersebut menambah daftar dukungan fasilitas yang diterima Kejaksaan Negeri Blora dari Pemerintah Kabupaten Blora.

Sebelumnya, Kejari Blora juga memperoleh hibah lahan untuk pembangunan kantor baru yang lokasinya berdampingan dengan Markas Polres Blora. Pemerintah Kabupaten Blora juga mengalokasikan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan gedung baru bagi institusi tersebut.

Di sisi lain, Kejari Blora saat ini masih menjadi sorotan publik menyusul tuntutan enam bulan penjara terhadap tiga terdakwa kasus ledakan sumur minyak ilegal di Desa Gandu.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum memilih menggunakan pasal kealpaan sebagai dasar tuntutan, meski dalam surat dakwaan juga dicantumkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang memiliki ancaman pidana jauh lebih berat.

Pilihan tuntutan tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar PMII, hingga mendapat perhatian dari Komisi Yudisial Jawa Tengah.

Di tengah polemik itu, keberadaan kendaraan dinas Honda HR-V yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Blora ikut menjadi bahan perbincangan publik.

Bukan semata karena kendaraan tersebut berasal dari pemerintah daerah, sebab dukungan fasilitas antarlembaga negara dapat dimungkinkan sepanjang memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang sah.

Namun, sebagai institusi penegak hukum yang sedang berada di bawah sorotan publik, transparansi mengenai asal-usul aset, status penggunaannya, serta mekanisme penyerahannya dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya