Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan belum tertangkapnya buronan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku memberikan beban pikiran tersendiri untuk para pimpinan KPK.
Hal itu dikatakan oleh Setyo Budiyanto ketika menjawab pertanyaan mengenai perkembangan kasus-kasus lama KPK, terutama terkait Harun Masiku yang belum juga tertangkap meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.
Advertisement
"Masalah DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Kamis (30/7/2026).
"Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," tambahnya.
Pasalnya, kata Setyo Budiyanto, nama Harun Masiku dan perkembangan kasus tersebut selalu dipertanyakan oleh publik setiap KPK mengumumkan kasus perkara maupun saat tengah mengadakan konferensi pers.
"Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," jelasnya.
Di sisi lain, KPK disebut Setyo membutuhkan dukungan dari masyarakat bila ada yang mendapatkan atau memiliki informasi tentang keberadaan Harun Masiku. Pihaknya pun berjanji tidak akan menyerah untuk menangkap tersangka.
"Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya ya sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM. Termasuk juga kalau yang lain-lain tadi yang sudah ada orangnya masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu ini tinggal nunggu waktu saja ya," ucap dia.
"Karena ada beberapa harus yang prioritas terutama berhubungan dengan Operasi Tangkap Tangan atau penyelidikan tertutup yang kemudian durasi waktunya harus melakukan penanganan dan percepatan untuk penyelesaian perkaranya. Itu respons pimpinan," sambung Setyo.
Jadi PR KPK
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga memberikan pernyataan tak jauh berbeda. Ia menyebut perkara yang melibatkan Harun Masiku jadi pekerjaan rumah bagi KPK.
Fitroh juga menyatakan bahwa KPK tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ada alasan untuk melakukan itu.
Menurut Fitroh, opsi yang mungkin dan bisa dilakukan oleh KPK untuk saat ini adalah in absentia atau proses pemeriksaan, pengadilan, dan pemutusan suatu perkara di pengadilan yang dilakukan tanpa kehadiran fisik terdakwa.
"Mengenai perkara-perkara lama, ini juga memang masih menjadi PR bagi KPK, DPO. Ya tentu kalau masih DPO dan belum kadaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3. Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kita akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," kata dia.
"Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu. Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kadaluarsa habis," sambung Fitroh.