Liputan6.com, Jakarta - Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro buka suara terkait insiden power bank milik seorang penumpang yang mengeluarkan asap disertai percikan api dalam penerbangan ID-6143 rute Makassar-Jakarta, Rabu 29 Juli 2026.
Dia menegaskan, insiden tersebut terjadi saat pesawat tengah mengudara. Awak kabin yang telah mendapat pelatihan penanganan keadaan darurat langsung menjalankan prosedur keselamatan sesuai standar operasional.
Advertisement
"Penanganan dilakukan secara cepat dan tepat menggunakan peralatan keselamatan yang tersedia di dalam pesawat sehingga kondisi dapat segera dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut," kata Danang dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Menurut dia, selama proses penanganan awak kabin juga memastikan keamanan penumpang yang berada di sekitar lokasi kejadian serta terus berkoordinasi dengan kapten penerbang sesuai prosedur operasional.
"Penerbangan kemudian dilanjutkan dan pesawat mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sesuai prosedur operasional. Seluruh pelanggan dan awak pesawat bera dadalam kondisi aman," jelas Danang.
Beri Imbauan
Danang menegaskan, Batik Air telah memberlakukan ketentuan terkait pembawaan dan penggunaan power bank selama penerbangan. Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat elektronik selama penerbangan.
"Selain itu, power bank wajib dibawa sebagai bagasi kabin, tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi tercatat (checked baggage), serta tidak boleh disimpan di kompartemen bagasi kabin (overhead compartment/headrack)," jelas dia.
"Selama penerbangan, power bank harus tetap berada dalam pengawasan pelanggandan dapat disimpan di kantong kursi (seat pocket), di saku pakaian, atau di dalam tas pribadi berukuran keci lyang diletakkan di bawah kursi di depan pelanggan. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan," sambungnya.
Menurut Danang, saat ini, Batik Air masih melakukan proses investigasi untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan.
"Hasil investigasi akan menjadi dasar dalam evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.