Duduk Perkara Korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro

KPK membeberkan duduk perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widyantoro.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 30 Juli 2026, 12:53 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) di KPK. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, periode 2025-2026.

Selain itu, Anom juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan kasus di KPK pada 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026 dan pemerasan terkait dengan pengurusan kasus di KPK tahun 2026, KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 (empat) orang tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Achmad menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK melalui kegiatan penyelidikan tertutup.

Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030 bersama orang kepercayaannya GHA.

Anom melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam praktiknya, GHA diduga bertugas mengumpulkan uang tersebut.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," kata Achmad.

KPK menyebut uang yang dikumpulkan GHA mencapai Rp 1,98 miliar. Dana tersebut diduga sebagian digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.

Dalam prosesnya, GHA yang disebut sebagai representasi Bupati Pemalang kemudian menemui HAH, adik ipar Anom, untuk dikenalkan dengan LBS, pihak swasta yang merupakan ayah dari DIS, staf administrasi KPK.

Bertemu 3 Kali

Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) di KPK. (Liputan6.com/Dimas)

Setelah itu, Anom, GHA, dan LBS disebut melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sejumlah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar.

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan GHA diyakinkan bahwa LBS dapat membantu mengurus perkara tersebut, terjadi kesepakatan untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," ujarnya.

KPK masih melakukan penelusuran terhadap sisa uang yang telah dikumpulkan tersebut.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni GHA, LBS, serta DIS yang merupakan staf administrasi KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya