Liputan6.com, Jakarta - Seorang kepala stasiun kereta api di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial DRS (35), diamankan polisi setelah diduga menipu seorang warga dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas keamanan (security). Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 juta.
Polisi menangkap DRS pada pekan lalu di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Advertisement
Pelaku diketahui bertugas sebagai Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba dan berdomisili di Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Way Tuba, Iptu Untung Pribadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Mursidah, warga Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Korban mengaku sempat meminta bantuan kepada tersangka apabila terdapat lowongan pekerjaan di Stasiun Kereta Api Way Tuba.
"Beberapa waktu kemudian, tersangka menawarkan posisi sebagai petugas keamanan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Korban kemudian memberikan uang secara bertahap, mulai dari uang tanda jadi sebesar Rp 5 juta hingga pelunasan Rp 55 juta," kata Iptu Untung, Kamis (30/7/2026).
Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui transfer ke akun dompet digital atas nama tersangka.
Namun, setelah seluruh uang diserahkan di ruang Kepala Stasiun Kereta Api Way Tuba, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga batas waktu yang telah disepakati. Merasa menjadi korban penipuan, Mursidah akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Way Tuba.
Hasil Penyelidikan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman video dan suara saat penyerahan uang kepada tersangka serta bukti transfer top up sebesar Rp 500 ribu ke akun dompet digital atas nama tersangka. Saat ini, DRS telah diamankan di Polsek Way Tuba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.