Dua Orang Jadi Tersangka Jalan Ilegal di Taman Nasional

Pembukaan jalan ilegal diduga mengancam kawasan konservasi dan habitat satwa liar.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 30 Juli 2026, 09:41 WIB
Pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan menetapkan dua orang sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pembukaan jalan secara ilegal menggunakan alat berat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat, Lampung.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (64) selaku pemilik alat berat dan TN (26) sebagai operator ekskavator. Aktivitas yang dilakukan keduanya dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi yang menjadi habitat berbagai satwa liar.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, setelah menerima pelimpahan perkara dari Balai Besar TNBBS dan melakukan serangkaian penyidikan bersama Korwas PPNS Polda Lampung.

Kasus itu bermula saat petugas Balai Besar TNBBS menggelar Operasi Pengamanan Hutan di kawasan Resor Ulu Belu, Dusun Margajaya, Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembukaan jalan menggunakan satu unit hydraulic excavator di dalam kawasan taman nasional.

Kegiatan itu langsung dihentikan, sementara dua orang yang berada di lokasi diamankan bersama satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pembukaan akses jalan secara ilegal di kawasan konservasi merupakan ancaman serius karena dapat memicu berbagai kejahatan kehutanan lainnya.

"Jalan yang dibuka secara ilegal di kawasan konservasi tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa, dan berbagai kejahatan kehutanan lainnya. Karena itu, setiap upaya membuka akses secara tidak sah harus dihentikan sejak dini untuk mencegah kerusakan yang lebih luas," ujar Dwi, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk menjaga keutuhan kawasan konservasi sekaligus memperbaiki tata kelola kehutanan.

"Perlindungan taman nasional bukan hanya menjaga pohon dan satwa liar, tetapi juga mempertahankan fungsi ekologis yang menopang kehidupan masyarakat sekarang maupun generasi yang akan datang," jelasnya.

 

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut.

Menurutnya, penyidik akan menelusuri siapa pihak yang memerintahkan pembukaan jalan, pihak yang membiayai, hingga siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

"Penggunaan alat berat di dalam kawasan taman nasional menunjukkan adanya tindakan yang terencana dan berpotensi menimbulkan kerusakan yang lebih luas. Penyidikan diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan setiap orang yang terbukti ikut serta akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti," tegas Hari.

Kementerian Kehutanan menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap bentuk perambahan maupun pemanfaatan ilegal kawasan konservasi guna menjaga fungsi ekologis hutan, melindungi habitat satwa liar, serta memastikan kawasan taman nasional tetap lestari bagi generasi mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya