Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian. Kenaikan tersebut diatur melalui dua peraturan presiden (perpres) yang sekaligus menggantikan aturan lama terbitan 2018.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara itu, penyesuaian tukin bagi pegawai Kemhan diatur dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Advertisement
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan telah menerima salinan kedua perpres tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rico menjelaskan, kedua perpres yang diteken Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018.
Menurut dia, penyesuaian tersebut menjadi yang pertama dalam delapan tahun terakhir, meski beban tugas Kemhan dan TNI terus bertambah.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Bentuk Penghargaan
Dia meyakini penyesuaian tunjangan kinerja merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” kata Rico, dikutip dari Antara.
Rico menambahkan, kenaikan tukin diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran Tukin
Berdasarkan dua perpres tersebut, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai.
Untuk prajurit TNI, tukin kelas jabatan 1 yang umumnya diisi personel berpangkat terendah kini ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Nilai tersebut naik sekitar Rp 600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang sebesar sekitar Rp 1,9 juta.
Selanjutnya, tukin untuk kelas jabatan 2 hingga 8 berkisar antara Rp 2.931.100 sampai Rp 5.472.100. Sementara kelas jabatan 9 hingga 11 menerima tukin mulai Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin sebesar Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, besaran tukin ditetapkan Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp 37.395.000.
Di atas kelas tersebut, pejabat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp 44.874.000. Sementara pejabat bintang empat seperti kepala staf angkatan memperoleh tukin tertinggi, yakni Rp 48.613.500.