Jual Burung Dilindungi via Daring, Pria di Jayapura Diamankan

Pemantauan siber mengungkap dugaan perdagangan tujuh burung dilindungi melalui Facebook hingga seorang pria diamankan di Jayapura.

oleh Tim RegionalDiterbitkan 29 Juli 2025, 19:06 WIB
Kemenhut ungkap dugaan perdagangan tujuh ekor burung dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan mengungkap dugaan perdagangan tujuh ekor burung dilindungi yang ditawarkan melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Seorang pria berinisial MH (35) diamankan bersama sejumlah satwa yang diduga hendak diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus berawal dari pemantauan siber yang dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap aktivitas perdagangan satwa liar di ruang digital. Tim kemudian menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook dan melakukan penelusuran hingga ke lapangan.

Pada 22 Juli 2026, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura mendatangi kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Operasi tersebut turut melibatkan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Papua serta didampingi Ketua RW setempat.

Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan. Barang bukti tersebut terdiri atas lima ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), seekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan seekor kakatua koki (Cacatua galerita). Petugas juga mengamankan empat sangkar burung.

MH bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim menerima dan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui media sosial.

“Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui Facebook langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperjualbelikan,” ujar Tumbel, Rabu (29/7/2026).

Menurut dia, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan, dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

 

Cegah Perdagangan Ilegal

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan pola perdagangan satwa liar ilegal terus berkembang dan mengikuti perubahan teknologi. Platform digital kini dimanfaatkan untuk menjangkau calon pembeli dengan lebih luas.

“Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” kata Januanto.

Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghentikan transaksi yang ditemukan, tetapi juga mencegah satwa liar dilindungi terus menjadi komoditas perdagangan ilegal.

“Tujuannya bukan hanya menghentikan satu transaksi, tetapi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan ilegal,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan terus memperkuat pengawasan siber dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. Masyarakat juga diminta tidak memperjualbelikan atau memelihara satwa dilindungi secara ilegal serta melaporkan apabila menemukan dugaan perdagangan melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya