Liputan6.com, Jakarta - Setiap tanggal 27 Juli, ingatan bangsa ini kembali pada satu peristiwa yang tidak pernah benar-benar selesai dibicarakan: Kudatuli.
Bagi sebagian orang, ia dikenang sebagai penyerbuan Kantor DPP PDI pada tahun 1996. Bagi yang lain, ia adalah catatan kelam tentang korban jiwa, orang hilang, dan kekerasan politik. Ada pula yang melihatnya sekadar sebagai bagian dari dinamika internal sebuah partai politik di masa lalu.
Advertisement
Namun jika Kudatuli hanya berhenti sebagai ritual peringatan tahunan, maka kita telah gagal memahami makna terdalamnya. Sebab Kudatuli bukan sekadar tragedi. Ia adalah cermin. Ia adalah peringatan. Ia adalah pelajaran yang seharusnya terus hidup dalam kesadaran kebangsaan kita.
Pertanyaannya pun tidak lagi semata-mata: apa yang terjadi pada 27 Juli 1996? Melainkan sesuatu yang jauh lebih penting: apakah bangsa ini benar-benar telah belajar darinya?
Kudatuli dan Batas yang Harus Dijaga
Salah satu pelajaran paling mendasar dari Kudatuli adalah tentang batas peran militer dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam sistem demokrasi.
Militer pada hakikatnya dibentuk untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan wilayah, dan melindungi keamanan nasional dari ancaman eksternal maupun internal yang bersifat pertahanan. Militer bukanlah institusi politik.
Penegasan ini bukan karena militer tidak penting dalam demokrasi. Justru sebaliknya: peran militer menjadi sangat vital ketika ia tetap berada dalam koridor profesionalismenya. Ketika militer menjalankan mandat konstitusionalnya secara disiplin, maka stabilitas negara dapat terjaga tanpa mengorbankan prinsip demokrasi.
Namun yang perlu dipahami adalah bahwa logika militer dan logika demokrasi tidaklah sama.
Di medan tempur, tidak ada ruang untuk perdebatan. Tidak ada voting. Tidak ada oposisi. Tidak ada mekanisme check and balance. Yang ada adalah komando, kepatuhan, dan eksekusi cepat.
Sebaliknya, demokrasi justru hidup dari perbedaan. Ia tumbuh dari kebebasan berpendapat, dari kritik terhadap kekuasaan, dari mekanisme pengawasan, dari pergantian kepemimpinan secara damai, serta dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Karena itu, demokrasi tidak mungkin dijalankan dengan pola komando. Dan militer tidak boleh diposisikan sebagai alat politik.
Dari titik inilah Kudatuli memberi pelajaran penting: bahwa kaburnya batas antara kekuatan pertahanan dan ruang politik dapat melahirkan krisis yang dalam bagi demokrasi.
Reformasi: Harapan yang Lahir dari Luka
Kudatuli kemudian menjadi salah satu rangkaian peristiwa yang mengantarkan Indonesia menuju Reformasi 1998. Dari luka sosial dan politik yang dalam, lahirlah tuntutan perubahan yang menggema di seluruh negeri.
Tiga kata menjadi simbol harapan baru: Hapus KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Tiga kata itu bukan sekadar slogan, melainkan janji moral bangsa untuk membangun masa depan yang berbeda.
Reformasi tidak hanya menuntut pergantian kekuasaan. Lebih dari itu, ia menuntut perubahan cara negara dijalankan. Sebuah upaya untuk membangun institusi yang kuat, menegakkan supremasi hukum, memperkuat mekanisme check and balance, serta memastikan bahwa kekuasaan tidak lagi disalahgunakan.
Pada saat itu, harapan begitu besar. Indonesia diyakini akan memasuki babak baru: demokrasi yang lebih matang, lebih bersih, dan lebih akuntabel.
Tiga Dekade Kemudian: Pertanyaan yang Kembali Mengemuka
Namun setelah lebih dari tiga puluh tahun Reformasi berjalan, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi apakah Reformasi pernah terjadi. Itu sudah menjadi bagian dari sejarah.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
- Apakah Reformasi benar-benar berhasil?
- Apakah mekanisme check and balance masih bekerja sebagaimana mestinya?
- Apakah lembaga-lembaga negara masih saling mengawasi secara sehat?
- Apakah hukum benar-benar berdiri independen tanpa intervensi kekuasaan?
- Apakah korupsi, kolusi, dan nepotisme benar-benar telah menjadi masa lalu?
- Ataukah semuanya hanya berubah bentuk?
Karena dalam banyak kasus, KKN tidak selalu hadir dalam bentuk yang kasat mata. Ia tidak selalu berupa uang dalam koper atau transaksi gelap di ruang tertutup. Ia bisa hadir dalam bentuk kebijakan yang bias, dalam jejaring kepentingan yang saling menguntungkan, atau dalam institusi yang perlahan kehilangan independensinya.
Korupsi menjadi lebih modern. Kolusi menjadi lebih sistematis. Nepotisme menjadi lebih halus dan sulit dikenali.
Jika itu yang terjadi, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran hukum. Ia telah bergeser menjadi persoalan yang lebih serius: krisis demokrasi.
Demokrasi dan Pentingnya Institusi yang Kuat
Demokrasi yang hanya berhenti pada pemilu adalah demokrasi yang belum matang. Ia baru sebatas prosedur, belum menjadi sistem yang hidup.
Demokrasi yang sehat membutuhkan institusi yang benar-benar berfungsi sebagai penyeimbang kekuasaan.
Parlemen harus berani mengawasi. Peradilan harus independen. Pers harus bebas. Masyarakat sipil harus kritis, dan militer harus tetap profesional, fokus pada mandat pertahanan negara, bukan pada arena politik.
Tanpa itu semua, demokrasi akan kehilangan substansinya. Ia mungkin tetap berjalan secara formal, tetapi perlahan kehilangan jiwanya.
Penutup: Pelajaran yang Belum Selesai
Karena itu, Kudatuli tidak boleh dipersempit hanya sebagai bagian dari sejarah sebuah partai politik. Ia adalah bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Ia adalah pengingat bahwa demokrasi tidak pernah selesai diperjuangkan.
Demokrasi bukanlah hadiah yang sekali diberikan lalu selesai. Ia adalah amanat yang harus dijaga setiap hari, oleh setiap generasi.
Ketika pengawasan melemah, ketika kritik dianggap ancaman, ketika hukum kehilangan wibawanya, dan ketika KKN dianggap hal yang biasa, pada saat itulah kita sedang menjauh dari pelajaran Kudatuli.
Maka pertanyaan akhirnya bukan lagi apakah kita masih mengingat Kudatuli.
Pertanyaannya jauh lebih dalam: apakah kita benar-benar telah belajar darinya?
Ataukah kita hanya menjadikannya sebagai upacara tahunan, sementara substansi pelajarannya perlahan kita lupakan?
Sebab sejarah memiliki cara sendiri untuk mengulang pelajarannya kepada bangsa yang tidak mau belajar. Bukan dengan nama yang sama, bukan dengan wajah yang sama, tetapi dengan konsekuensi yang bisa jauh lebih berat.
Semoga Indonesia tidak pernah perlu mengalami "Kudatuli 2.0" hanya untuk kembali menyadari bahwa demokrasi, supremasi hukum, profesionalisme militer, dan pemberantasan korupsi bukanlah warisan yang otomatis bertahan, melainkan amanat yang harus terus dijaga.
*) Penulis adalah anggota DPP PDI Pro Megawati pada saat peristiwa Kudatuli terjadi, serta salah satu pendiri dan anggota DPP PDI Perjuangan pada masa awal pasca Reformasi 1998.