Kemendagri Petakan Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK, PHK Diminta Ditahan

Kemendagri meminta kepala daerah tak memberlakukan PHK kepada para pegawai.

oleh Lizsa EgehamDiterbitkan 28 Juli 2026, 23:08 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) di Jakarta. (Foto: Puspen Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah memetakan daerah-daerah yang kesulitan dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kemendagri meminta kepala daerah tak memberlakukan PHK kepada para pegawai.

"Ya tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Dia mengingatkan kepala daerah untuk betul-betul menghitung kapasitas fiskalnya sebelum melakukan PHK. Bima Arya menyampaikan Kemendagri terbuka apabila kepala daerah ingin berkonsultasi.

"Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," ujarnya.

Bima Arya menuturkan Kemendagri akan terus menggodok kebijakan terkait dana Transfer ke Daerah (TKD). Kemendagri akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI.

"Ini masih tetap kita godok dan dikomunikasikan dengan Komisi II dan Kementerian Keuangan terkait dengan banyak hal ya," tutur Bima Arya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya