Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung. Dia ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febrie ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026, malam. Penahanan dilakukan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terhitung sejak tanggal tersebut, artinya sudah lima hari Febrie mendekam dibui.
Advertisement
Meski masih hitungan hari, Febrie disebut mulai berbaur dengan tahanan lainnya. Febrie juga ikut menyantap menu yang disajikan di rutan tanpa ada perbedaan. Hal itu diungkap kuasa hukumnya Febri Diansyah.
"Saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya," kata Febri Diansyah usai menjenguk Febrie Adriansyah pada Senin (27/7/2026).
Dia pastikan, tak ada perlakuan istimewa yang didapat Febrie selama di tahanan. Termasuk sel yang dihuni, sama seperti tahanan umumnya. Apa yang diterimanya sama dengan yang didapat tahanan lainnya.
"Itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," jelas Febri.
Febrie juga sudah menjalani pemeriksaan perdana. Ada 20-30 pertanyaan umum yang ditanyakan penyidik berkaitan dengan identitas maupun riwayat pekerjaan. Kuasa hukum menyebut Febrie sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.
Sempat Tak Bisa Dibesuk
Sebelumnya, sehari setelah dilakukan penahanan, Febrie tak bisa langsung bertemu pihak lain alias dijenguk. Ketentuan ini mengacu aturan yang berlaku di Rutan KPK. Febrie baru bisa dibesuk pada hari ketiga penahanan.
"Dari penjelasan pegawai Rutan kemarin, kemungkinan baru 3 hari keluarga dan penasehat hukum bisa besuk," papar Febri.
Di Bawah Pengawasan Kejagung
Meski ditempatkan di Rutan KPK, status penahanan Febrie tetap menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
"Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
KPK juga sempat menanggapi pernyataan Febrie yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi. KPK yakin penyidik Kejagung bekerja cukup profesional sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Kalau selama kami dalam koordinasi perkara, kami belum melihat itu. Apalagi yang melakukan pengawasan kan bukan hanya dari Kedeputian Korsup KPK, tetapi juga dilakukan oleh rekan-rekan Kortas pun juga memonitor, kemudian dari Komisi Kejaksaan juga ikut memonitor," ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.