Liputan6.com, Jakarta - Polres Tangsel buka suara usai personelnya ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Polres Tangerang Selatan belum banyak bicara sampai ada informasi yang valid perihal penangkapan.
"Kami dari Polres juga menunggu data dan perkembangan valid, karena yang menangani Satuan Atas, baik Mabes dan Polda. Saat ini, anggota-anggota yang diamankan masih dalam rangka penanganan oleh pihak-pihak. Jadi kami juga masih menunggu, mungkin nanti terkait update rilisnya akan disampaikan dari pihak yang menangani, baik itu Polda maupun Mabes,"ungkap Waka Polres Tangsel, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Senin (27/7/2026).
Advertisement
Meski begitu, Tri Yandi membenarkan, bila anggota Polisi yang diamankan benar bagian dari satuan Polres Tangsel. Namun, terkait perannya apa, masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, betul. Saat ini memang ada sejumlah tujuh orang. Namun, terkait peran-perannya, itu kita masih belum mendapat secara jelas, kita masih menunggu,"katanya.
Polres Tangsel menyerahkan hasil penyelidikan maupun aturan kode etik kepada pihak yang menangani.
"Mungkin nanti akan disampaikan oleh pihak yang menangani, baik mungkin pidananya maupun kode etiknya,"ujarnya.
Beda Keterangan Polri dan Polda
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangerang Selatan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Selain itu, ada enam anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh. Delapan orang itu ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satuan Tugas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Senin (27/7/2026).
Mereka ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba.
"Kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba," jelasnya.
Terpisah, Polda Metro Jaya menyebut AKP Pardiman bukan tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik Bareskrim telah menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam kasus tersebut.
"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD," kata Budi dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut.
"Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ujarnya.
Meski demikian, Pardiman tetap menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota.
"Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya," jelas Budi.