Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan enam personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdirektorat Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Advertisement
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan penyerahan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 WIB.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Enam personel yang diserahkan terdiri atas AKP Pardiman selaku Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan, IPDA Apip Kurniawan, IPDA Ndaru Wahyu Prayogo, IPDA Oki Wira Pranata, IPDA Rudy, dan IPDA Frandhika Pria Dwi Oktavianto.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman bersama enam personel lainnya serta seorang anggota Polda Aceh.
Jalani Pemeriksaan Intensif
Menurut Eko, penangkapan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujarnya.
Meski telah mengonfirmasi penangkapan tersebut, Bareskrim Polri belum mengungkap kronologi lengkap, identitas seluruh pihak yang diamankan, maupun peran masing-masing personel.
Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif. "Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko.