Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba menyerahkan enam anggota kepolisian Polres Tangerang Selatan yang terlibat penyalahgunaan narkotika ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya.
Penyerahan dilakukan pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 pukul 22.30 WIB. Mereka diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis etomidate.
Advertisement
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yg terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman bersama enam personel polisi lainnya. Mereka terjerat dalam kasus narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menuturkan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Benar, Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan seorang anggota Polda Aceh,” kata Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Penyalahgunaan Wewenang
Menurut Eko, penangkapan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba,” ujarnya.
Meski telah membenarkan adanya penangkapan, Bareskrim Polri belum memerinci kronologi operasi, identitas lengkap, maupun peran masing-masing personel yang diamankan. Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," tandas dia.