Bandingkan dengan Eks Jampidsus, Hasto: Saya Diborgol dan Pakai Rompi

Hasto membandingkan pengalamannya saat mengenakan rompi tahanan dan diborgol dengan perlakuan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang ditahan tanpa rompi tahanan maupun borgol.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 26 Juli 2026, 19:20 WIB
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto saat hadir dalam Festival Wisata Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno 2026. (Foto: Tim Media DPP PDIP).

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membandingkan proses hukum yang pernah dijalaninya dengan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Hasto mengaku tetap mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meski merasa dirinya dikriminalisasi.

Menurut Hasto, perlakuan berbeda terhadap tersangka tidak boleh terjadi karena seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).

Hasto kemudian menyinggung proses penahanan Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

"Tidak boleh ada suatu ketidakadilan, apalagi ditunjukkan secara ekstrem kepada rakyat yang mungkin menghadapi kesulitan kehidupan ekonomi akibat tantangan yang tidak ringan saat ini."

"Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi, yang berkaitan dengan Bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie," ujarnya.

Hasto menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang merupakan pejabat atau pernah menduduki jabatan di bidang hukum.

"Kemudian tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu," katanya.

Picu Ketidakpuasan Publik

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Menurut Hasto, ketidakadilan dalam penegakan hukum berpotensi memicu ketidakpuasan publik. Ia kemudian mengaitkan kondisi tersebut dengan peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang, menurutnya, dipicu oleh ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang dinilai berpihak kepada kalangan elite.

"Kudatuli, mengapa rakyat mendukung? Karena saat itu ketidakpuasan di mana hukum hanya berpihak pada elit, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto," ujar Hasto.

Ia pun mengingatkan agar pengalaman tersebut tidak kembali terulang.

"Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Dan kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya