AS Patok Tarif Baru, Pemerintah Jamin Atur Ketat Mencegah Kerja Paksa

Jubir Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menuturkan, Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif mencegah kerja paksa.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 24 Juli 2026, 16:18 WIB
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Haryo Limanseto menjelaskan mengenai penerapan tarif 10% dari AS. (Dok Kemenko Perekonomian)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian buka suara mengenai pengenaan tarif baru terkait kerja paksa dari Amerika Serikat (AS). Pemerintah memastikan memiliki aturan ketat dalam mencegah kerja paksa di ekosistem pekerjaan Indonesia.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengamini Indonesia masih dalam daftar yang dikenakan tarif baru 10% dari Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Dia mengatakan pemerintah akan mencermati hal tersebut.

"Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif berkomitmen dan memiliki kerangka regulasi untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global," kata Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/7/2026).

Informasi, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi. Indonesia masuk ke dalam negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen di bawah Section 301, bersama 16 negara/wilayah lainnya, seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.

Dia menerangkan, pemerintah Indonesia secara rutin melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS terkait dengan proses investigasi Section 301.

"Indonesia juga berpartisipasi aktif dalam proses investigasi yang mencakup 2 isu. Yaitu excess capacity sektor manufaktur dan larangan impor barang yang dihasilkan dari kerja paksa, mulai dari menyampaikan written submission, hadir dalam public hearing dan juga konsultasi antar pemerintah," beber dia.

Tarif Baru dari AS

Sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif baru terhadap 60 mitra dagang di dunia setelah menyelesaikan investigasi berdasarkan Section 301 Trade Act 1974 terkait larangan impor barang yang diproduksi menggunakan tenaga kerja paksa (forced labor). Dari daftar tersebut, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenai tarif 10%.

 

Arahan Presiden Trump

Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Ruang Oval, Gedung Putih, pada 30 Januari 2026. (Dok. AP/Evan Vucci)

Kebijakan tersebut diumumkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada Kamis (23/7/2026) waktu setempat. Menurut USTR, keputusan itu diambil atas arahan Presiden Donald Trump setelah melalui investigasi yang mencakup dua kali dengar pendapat publik, lebih dari 2.100 masukan publik, serta konsultasi dengan berbagai mitra dagang.

Duta Besar Perdagangan AS Jamieson Greer mengatakan, pemerintah AS menilai pendekatan selama puluhan tahun melalui persuasi moral belum berhasil menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global.

"Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun pendekatan persuasi moral belum mampu menghapus praktik kerja paksa dari rantai pasok global. Amerika Serikat telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya secara ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," ujar Greer dikutip dari ustr.gov, Jumat (24/7/2026).

Ia menambahkan, kebijakan tarif tersebut diharapkan dapat mengatasi praktik perdagangan yang dinilai tidak adil sekaligus memperbaiki perlindungan terhadap pekerja di berbagai negara.

 

Investigasi Sejak Maret 2026

Ilustrasi Peti Kemas, Perdagangan, Ekonomi, Internasional, Ekspor, Impor. Photo by Taro Ohtani on Unsplash

Investigasi Section 301 dimulai pada 12 Maret 2026 atas arahan Presiden Donald Trump. Penyelidikan dilakukan terhadap 60 mitra dagang yang dinilai belum menerapkan atau menegakkan secara efektif larangan impor barang hasil kerja paksa.

Selama proses investigasi, USTR menggelar dua putaran dengar pendapat publik pada April 2026 dan berkonsultasi dengan lebih dari 45 pemerintah yang menjadi objek penyelidikan. Setelah itu, pada 2 Juni 2026, USTR menyimpulkan bahwa praktik tersebut membebani perdagangan Amerika Serikat sehingga memenuhi syarat untuk dikenai tindakan berdasarkan Section 301.

USTR kemudian membuka konsultasi publik terkait usulan tarif hingga 6 Juli 2026. Lembaga tersebut menerima lebih dari 1.600 tanggapan tertulis dan kembali menggelar sidang publik pada 7-9 Juli 2026 dengan menghadirkan lebih dari 100 saksi.

Berdasarkan hasil akhir investigasi, pemerintah AS menetapkan tarif 10% bagi negara yang telah memiliki larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menerapkannya melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah memiliki kebijakan parsial yang mencegah masuknya sebagian barang hasil kerja paksa.

Indonesia termasuk dalam kelompok tersebut bersama Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, India, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Inggris, dan sejumlah negara lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya