Soal Relokasi Kabel, Asosiasi Desak Transparansi Harga demi Selamatkan UMKM Telekomunikasi

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menegaskan proses relokasi kabel harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

oleh IskandarDiterbitkan 23 Juli 2026, 18:00 WIB
Relokasi kabel bawah tanah. Credit: Jartatel

Liputan6.com, Jakarta - Program penataan kota melalui pemindahan kabel serat optik dari udara ke bawah tanah (subduct) memicu kekhawatiran para pelaku usaha telekomunikasi.

Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Jartatel) menegaskan proses relokasi ini harus mengedepankan transparansi harga dan akuntabilitas agar tidak membunuh ekosistem bisnis lokal, khususnya skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ketua Umum Jartatel, Raymond Hubertus, menilai estetika kota memang penting, namun jangan sampai mengorbankan iklim usaha.

Saat ini, biaya relokasi jaringan telekomunikasi berada di kisaran Rp 70 ribu hingga Rp 200 ribu per meter. Biaya tersebut dinilai amat memberatkan operator skala kecil jika harus ditanggung secara masif tanpa skema yang jelas.

“Relokasi yang dilakukan secara masif berisiko menumpuk utang besar bagi UMKM di kemudian hari. Karena itu, Jartatel mengusulkan langkah awal berupa perapihan kabel dan tiang terlebih dahulu untuk membantu pemerintah menata kota,” ujar Raymond dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Jartatel menegaskan setiap upaya penataan atau pemindahan kabel wajib mengantongi persetujuan seluruh anggota melalui prosedur standar operasional (SOP). Penetapan biaya relokasi maupun penunjukan kontraktor vendor harus berbasis konsensus kolektif yang sah secara hukum.

Jika proses penataan tidak melalui mekanisme formal, para anggota berhak menolak tagihan yang diajukan vendor atau kontraktor.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah praktik penagihan yang tidak transparan maupun munculnya biaya yang tidak memiliki dasar kesepakatan,” tegas Raymond.

Menurutnya, biaya relokasi sebenarnya masih bisa ditekan melalui efisiensi dan negosiasi kolektif jika dilakukan secara terbuka.

Jartatel mangaku siap memberikan pendampingan hukum dan edukasi bagi para anggota untuk melawan aksi penataan atau pemaksaan sepihak yang melanggar regulasi.

 

Aturan Hukum dan Ancaman Putusnya Internet

Andika Nugroho Sulistyanto, Bendahara Umum Jartatel; Raymond Hubertus, Ketua Umum Jartatel; dan Sony Setiadi, Sekjen Jartatel. Liputan6.com/Iskandar

Raymond meluruskan bahwa sikap tegas asosiasi bukan untuk menghambat program keindahan kota yang dicanangkan Pemerintah Daerah (Pemda). Upaya ini murni perlindungan hukum agar penyedia layanan internet tidak dirugikan oleh praktik liar di lapangan.

Ia mengingatkan, penagihan biaya relokasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) atau nota kesepahaman (MoU) yang disahkan kedua belah pihak berpotensi memicu sengketa perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang keabsahan perjanjian.

Tak hanya itu, Jartatel juga menyoroti aksi pemotongan kabel secara sepihak yang marak terjadi saat penertiban. Langkah represif tersebut kerap melumpuhkan layanan internet bagi masyarakat, fasilitas publik, hingga pelaku bisnis.

Aksi pemotongan sepihak itu dinilai menabrak Pasal 38 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang keras setiap tindakan yang menimbulkan gangguan fisik maupun elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Jartatel berharap Pemda dan seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama guna menemukan solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) demi menjaga keberlanjutan infrastruktur digital Indonesia. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya