Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menanggapi keputusan majelis hakim mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Menurut Roy Suryo, majelis hakim yang menyidangkan perkaranya selayaknya menjatuhkan putusan serupa dengan diberikan kepada Dokter Tifa.
Advertisement
"Jadi putusan dari Dokter Tifauzia Tyasuma ini akan kemudian nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya,” ujar Roy Suryo saat menghadiri siding putusan sela Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (23/7/2026).
Bukan tanpa sebab Roy Suryo kasus menjeratnya senasib dengan perkara Dokter Tifa. Sebab menurut Roy Suryo perkara Dokter Tifa sama dengan kasus menjeratnya serupa.
"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima, jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaAllah, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi,” ujar dia.
Roy Suryo menambahkan, eksepsi dikabulkan majelis hakim merupakan buah hasil perjuangan Dokter Tifa. Menurut dia, keputusan majelis hakim ini merupakan hasil dari perjuangan Dokter Tifa dan kuasa hukumnya dalam membela suatu kebenaran.
“Meskipun awalnya tentang soalnya kompetensi relatif itu ditolak, tapi itu tidak masalah. Yang paling penting dagingnya ini. Dan ini perkaranya berhenti,” kata Roy Suryo.
Kendati berharap nasib kasus menjeratnya seperti Dokter Tifa, Roy Suryo mengaku saat ini fokus menjalani sidang praperadilan diajukannya terkait penetapan tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
“Kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” tandas dia.