Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menerima eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami menghargai putusan yang telah diucapkan. Karena bagaimana pun putusan tersebut adalah bagian dari check and balance sebuah proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Rivai di PN Jaktim, Kamis (23/7/2026).
Advertisement
Rivai menjelaskan, dakwaan menjadi batal demi hukum dikarenakan obscure legal, yakni akibat penggunaan pasal dalam KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan dalam dakwaan subsidier.
“Jadi kalau kita cermati ini lebih kepada persoalan penggunaan pasal KUHAP lama dan KUHAP baru dalam sebuah dakwaan subsidier yang menurut Majelis itu menyebabkan dakwaan kabur,” ucap Rivai.
Terhadap putusan seperti ini, lanjutnya, jaksa akan memperbaiki konstruksi pasal yang digunakan agar sesuai dengan amar putusan hakim. Setelah itu, penuntut umum dapat kembali mengajukan dakwaan ke persidangan.
Rivai pun menegaskan bahwa perkara tersebut masih dapat terus berlanjut.
“Jadi kemudian lagi ini lebih kepada koreksi dari bentuk dakwaan yang dianggap obscure legal dan tidak berkaitan dengan terhentinya perkara lain. Ini perkara tetap bisa berlanjut dan jaksa tinggal memperbaiki dakwaannya,” kata Rivai.
Koreksi Pasal
Rivai menilai sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi masih dapat dilanjutkan. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya perlu memperbaiki konstruksi dakwaan.
“Persidangan masih bisa dilanjutkan, karena tadi kan jelas amanahnya hanya sekedar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks yang dianggap obscurable. Jadi pihak jaksa tinggal melakukan koreksi pasal-pasal, entah nanti mau menggunakan KUHAP lama seluruhnya atau KUHAP baru seluruhnya, karena ini kan ada lex favorio, mana pasal yang menguntungkan maka itu yang digunakan,” terang Rivai.
Menurut Rivai, pencampuran ketentuan KUHAP lama dan KUHAP baru membuat dakwaan yang diajukan JPU dinilai tidak tegas.
“Tapi mungkin pencampuran ini yang dianggap menjadi sebuah keambiguan, sebuah kekaburan. Menurut saya ini sebuah koreksi yang cukup bagus, daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah baru jadi persoalan. Maka di tahap awal ini akan dilakukan koreksi oleh Majelis. Pihak Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan,” Rivai menandaskan.
Punya Bukti Baru
Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku bersyukur majelis hakim menerima eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Eksepsi Dokter Tifa sebelumnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dalam sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Sela pada Kamis (23/7/2026).
"Alhamdulillah, pada hari ini tercapai semua keputusan dari Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma,” ujar Tifa usai sidang Pembacaan Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Tifa mengatakan mentalnya sudah sangat siap menghadapi sidang putusan sela hari ini.
Tifa kemudian mengaku mendapat penguatan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus lulusan S1 Jokowi yaitu berupa transkip dokumen nilai.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap SKS berjumlah 161. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” ucap Tifa.