Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap komplotan perampokan dengan modus kencan melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Mengejutkannya, empat pelaku yang ditangkap ternyata masih memiliki hubungan keluarga dan diduga telah berulang kali menjalankan aksi serupa.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Dimas Rahman yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Advertisement
"Iya, kelompok ini masih satu keluarga. Ada yang suami istri, sedangkan yang lainnya merupakan saudara," kata Ivan, Kamis (23/7/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Ivan, korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu. Setelah sempat berjalan bersama, perempuan tersebut meminta diantar pulang.
Namun, saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba diadang beberapa pria yang mengaku sebagai kakak perempuan tersebut. Salah seorang pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api sambil mengancam korban.
Korban dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku. Setelah diantar mendekati rumahnya, para pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat, helm, dan KTP milik korban.
"Kasus ini berhasil diungkap setelah Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku," jelas Ivan.
Polisi lebih dulu menangkap Amir Husin dan Sari Paramita di sebuah warung bakso di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
4 Tersangka Ditahan
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap M. Ikbal di kawasan Panjang, Bandar Lampung, serta Silvia Cantika Dewi di sebuah rumah kos di Rajabasa, Bandar Lampung. Keempat tersangka kini ditahan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan saat beraksi, satu benda menyerupai senjata api, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap tiga pelaku, yakni Amir Husin, Sari Paramita, dan Silvia Cantika Dewi, mengaku telah melakukan aksi perampokan dengan modus jebakan MiChat sebanyak empat kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan para tersangka dalam aksi kejahatan serupa di lokasi berbeda.